Assalamualaikum …

Pentingnya sholat Saudaraku

Shalat adalah rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. 

Shalat ini mencakup berbagai macam ibadah, seperti: dzikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, rukuk, sujud, do’a, tasbih dan takbir.

Ada sejumlah hadits yang berkenaan dengan keutamaan dan hukumnya yang fardhu ‘ain. Dalam agama Islam, hukum wajibnya shalat lima waktu ini merupakan perkara yang telah dimiliki luas, baik di kalangan ulama maupun di kalangan awam kaum muslimin (ma’luumun minad Diin bidh-dharuurah).   Barangsiapa yang mengingkarinya, ia telah murtad dari agama Islam. la dituntut untuk bertaubat. Jika tidak bertaubat, ia menolak mati menurut ijma ‘kaum muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah yang ditentukan atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103).

Merupakan sebagian besar fenomena yang disayangkan, yaitu sebagian besar orang, kompilasi dalam proses perawatan di rumah sakit dengan berbaring di atas tempat tidur dan tidak bisa turun darinya, atau tidak bisa mengganti pakaian yang dilengkapi najis, atau dia tidak bisa menemukan tanah yang bisa digunakan untuk bertayamum, atau tidak dapat menemukan orang yang dapat menolongnya, maka ia akan mengakhirkan shalat hingga selesai dan berkata, “Aku akan laksanakan shalat ini nanti, jika uzur memiliki tiada.”

Ini adalah kesalahan yang sangat besar, ia telah meninggalkan shalat karena ketidaktahuannya dan sikapnya yang tidak meminta kepada orang yang mengetahui ilmunya.

Seharusnya orang yang suka dengan situasinya, ia tetap mengerjakan shalat sesuai dengan keadaannya. 

Cukup membantu shalat dalam keadaan seperti itu, tetapi ia harus melaksanakan shalat tanpa tayamum atau meminta harus memakai pakaian najis.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka, bertawakalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. ‘ ‘[At-Taghabun: 16].

Bahkan, sekalipun shalat dengan tidak menghadap kiblat karena tidak mampu melakukannya, maka shalatnya tetap sah.

Ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan shalat karena menyepelekan atau malas, dan bukan karena mengingkari tanggungnya, ia memiliki kafir menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Pendapat itu adalah pendapat yang tepat karena adanya dalil-dalil, seperti hadits (artinya):

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

“Pemisah antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat ”. [SDM. Muslim]

Orang yang keluar shalat selayaknya disebarluaskan berita tentang perbuatannya tersebut, agar kejelekannya diketahui masyarakat hingga dia jera dan melakukan shalat. 

Tidak boleh kita meminta Salam, tidak juga memenuhi undanganya hingga ia bertaubat dan mendirikan shalat, karena shalat adalah tiang agama dan pembeda antara orang muslim dengan orang kafir. Sekalipun seorang hamba melakukan berbagai amalan, semua itu tidak akan bermanfaat, selama ia masih meninggalkan shalat, begitulah penjelasan lengkap dari Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah.

Catatan:

Semua pertanggungan tersebut diterapkan dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudharat / bahaya yang ditimbulkannya di sebuah masyarakat, sehingga kompilasi diperdebatkan dengan mempertajam tentang pertikaian tersebut sehingga menimbulkan bahaya dan kerusakan yang jauh lebih besar dari maslahatnya, seperti orang yang memerlukan shalat seperti ini tetap berjalan shalatnya, bahkan ditambah lagi dengan lari dari dakwah islam serta menyulut api permusuhan, maka pemulihan kompilasi itu adalah menggunakan hikmah selain sikap itu, agar dapat diubah sehingga ia dapat menerima kebenaran.

Diterbitkan oleh Ustadz Yachya Yusliha

Hidup harus lebih baik

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai