Hukum Akikah Saat Sudah Dewasa
Bismillah, Assalamau’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh . Ustadz, aku mau tanya tentang Akikah .
Kapanpun kecil belum diakikahi, apakah setelah besar harus diakikahkan juga? Bagaimana hukumnya jika akikah dilakukan kompilasi dewasa?
Terimakasih atas jawabanya.
Nafeesa
Wa ‘alaikumussalam
Akikah Untuk Diri Sendiri Setelah Dewasa
Bismillah
Pertama, akikah hukumnya sunah muakkad (diperkuatkan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi anak yang diakuisisi untuk menunaikannya.
Jika Akikah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, padahal si anak sudah balig. Jika seorang bapak sudah siap untuk menikah, maka dia meminta bantuan untuk menikah yang belum diakuisisi.
Kedua, jika ada anak yang belum diakuisisi bapaknya, apakah si anak dibolehkan untuk mengakuisisi sendiri?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang lebih kuat, dia layak untuk melakukan akikah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika dia belum diakikahi sama sekali, maka balig dan sudah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakuisisi sendiri juga.”
Imam Ahmad menjawab tentang masalah ini, ia menjawab, “Itu adalah orang tua, berarti tidak wajib mengakuisisi sendiri. Karena lebih sesuai sunah adalah untuk orang lain (bapak). Sementara Imam Atha dan Hasan Al-Bashri mengatakan, “Dia boleh mengakuisisi sendiri, karena akikah yang diminta, dan dia tergadaikan dengan akikahnya. Karena itu, dia disetujui untuk disetujui. ”
Sementara menurut pendapat kami, akikah disyariatkan untuk dilakukan bapak. Oleh karena itu, orang lain tidak perlu diambilnya …. “( Al-Mughni , 9: 364).
Ibnul Qayim mengatakan, “Bab, hukum untuk orang yang belum diakuisisi bapaknya, apakah dia bisa mengakuisisi sendiri setelah balig?” Al-Khalal mengatakan, “Anjuran untuk orang yang belum diakuisisi di saat kecil, agar mengakikahi diri sendiri sesuai keinginan.” ia mengajukan kumpulan tanya jawab dengan Imam Ahmad dari Ismail bin Sa’id Al-Syalinji, ia mengatakan, “Saya betranya kepada Ahmad tentang orang yang berhak tahu bapaknya dan dia belum diakuisisi. Bolehkah mengakikahi diri sendiri? ”Imam Ahmad menjawab,“ Itu adalah persetujuan bapak. ”Dalam kitab Al-Masail karya Al-Maimuni, ia bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakuisisi, apakah dia bisa menikah dengan dirimu sendiri, dewasa?” Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika belum diakuisisi. Imam Ahmad berkata, “Jika ada orang yang melaksanakannya, aku tidak membencinya.”
Abdul Malik pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Bolehkah dia berakikah kompilasi dewasa?” Ia menjawab, “Saya belum pernah mendengar hadis tentang akikah kompilasi dewasa sama sekali.” Abdul Malik bertanya lagi, “Dulu bapaknya tidak punya, mulai kaya, dia tidak Ingin mengingat kembali sampai dia akikahi? “Imam Ahmad menjawab,” Saya tidak tahu. Saya belum mendengar hadis tentang akikah kompilasi dewasa sama sekali. “Kemudian Imam Ahmad mengatakan,” Siapa yang melakukannya maka baik, dan ada sebagian ulama yang mewajibkannya. “( Tuhfatul maudud , Hal. 87 – 88)
Setelah membawakan keterangan di atas, Syekh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, “Pendapat pertama yang lebih utama, yaitu disarankan untuk melakukan akikah untuk diri sendiri. Karena akah sunah yang sangat ditekankan. Bilamana orang tua anak tidak melaksanakannya, disyariatkan untuk melakukan akikah jika harus mampu. Ini berdasarkan pengumuman banyak hadis, diterbitkan, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama.”
Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.
Terkait juga hadis Ummu Kurzin, itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta untuk memberikan akad untuk anak laki-laki dua-anak dan anak perempuan dengan satu kambing. Hadis ini diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah. Demikian pula Tirmudzi meriwayatkan yang semisal dari Aisyah. Dan ini tidak hanya diperuntukkan bagi ayah, demikian pula anak, ibu, atau yang lainnya, yang masih kerabat bayi tersebut. “
( Majmu ‘Fatawa Ibnu Baz , 26: 266)
