Shighat Taklik Talak
Bagaimana hukum shighat yang suka ditambahkan ke dalam
saya: …… Fulan ………. bin ……… Fulan ………. Janji dengan sesungguh-sungguh hati saya akan mempergauli istri saya yang bernama: …… Fulanah …… ..binti ……… Fulan …… .. dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) sesuai dengan ajaran Islam.
Kepada istri saya ini, saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut:
Kapan saya:
- Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berlalu-turut;
- Tidak memberi nafkah wajib menyetujui 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
- Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Dan karena melakukan saya tersebut, istri saya tidak menerima dan meminta gugatan ke Pengadilan Agama, maka menerima gugatannya diterima oleh Pengadilan maka kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10.000, – (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengurangan) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu lawan.
Kepada Pengadilan Agama saya memberikan wewenang untuk menerima uang ‘iwadl (dikirim) kepada Badan Amil Zakat Nasional untuk keperluan ibadah sosial.
Apakah shighat semacam ini dibolehkan? Haruskah dibaca?
Jawab:
Bismillah adalah shalatu adalah salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Shighat taklik talak, jika ditulis dalam bahasa arab menjadi [صيغة تعليق الطللاق].
Shighat artinya definisi. Taklik talak artinya ditanganikan talak. Mempertimbangkan arti Shighat taklikak adalah keputusan yang diambil talak jika terjadi kasus yang diputuskan.
Kita akan membahas takyif fiqh (membahas fiqh alam mendiskusikan kasus) dari shighat taklik talak.
Dalam teks shighat taklik di atas, suami menyatakan bahwa dia menerima menerima gugatan cerai ( khulu ‘ ) dari istri Terkait dengan hakekatnya, ini adalah janji dari suami untuk mengabulkan khulu ‘ diundang, kompilasi
Kapan Istri Boleh Gugat Cerai?
Gugatan talak yang diminta seorang istri, secara umum dapat dilatar belakangi 2 alasan:
Pertama , karena membantah yang menyebabkan suami melakukan kedzaliman untuk berbicara. Atau suami yang mengganti syariat, yang menyebabkan istri berhak melepaskan ikatan pernikahan yang didukung. Atau karena kekurangan pada diri sendiri, yang menyebabkan istri menjadi tertekan, sehingga tidak dapat menunaikan kepentingannya untuk taat kepada tuntutan.
Latar belakang gugatan ini dibenarkan, tidak ada janji sebelumnya. Seharusnya, belum pernah disahkan sebelum akad nikah juga kompilasi akad nikah.
Imam Ibnu Qudamah – ulama madzhab hambali – jelaskan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
Kesimpulan dalam masalah ini, karena seorang wanita, jika membenci karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, dia sekarang bisa tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati bernyanyi , maka boleh meminta izin untuk meminta khulu ‘(gugat cerai) untuk meminta bantuan / ganti untuk melepaskan diri. ”(al-Mughni, 7/323).
Kedua , karena persyaratan yang disetujui sebelum akad selesai atau kompilasi akad.
Misalnya, sang istri mempertimbangkan persyaratan agar selama nikah, suami tidak poligami. Dan syarat persetujuan ini disetujui. Ternyata di perjalanan pernikahan, syarat untuk pindah ini. Maka istri berhak atas gugat cerai.
Imam Ibnu Qudamah mengajukan macam-macam persyaratan yang diminta kompilasi diterima. Diantara yang beliau sebutkan,
الشروط في النكاح تنقسم أقساما ثلاثة: أحدها: ما يلزم الوفاء به وهو ما يعود إليها نفعه وفائدته مثل أن يشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها ولا يتزوج عليها ولا يتسرى عليها فهذا يلزمه الوفاء لها به فإن لم يفعل فلها فسخ النكاح يروى هذا عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه وسعد بن أبي وقاص ومعاوية وعمرو بن العاص رضي اللم
“Persyaratan yang diajukan dalam nikah, terbagi menjadi tiga: Pertama, persyaratan yang harus disetujui. Itulah persyaratan yang Manfaat dan faidahnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya, persyaratan agar si wanita tidak boleh pindah rumah, atau tidak mau pergi safar, atau tidak poligami selama istri masih hidup, atau tidak mau menggauli budak. Wajib untuk memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh (membatalkan nikah). Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Saad bin Abi Waqqash, Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum . ”( Al-Mughni , 7/448).
Persyaratan Dalam Shighat Taklik Talak
Kita simak lebih detail persyaratan dalam shighat taklik
Suami akan mempergauli berbicara dengan baik ( mu’asyarah bil ma’ruf ). Dan suami bertekad tidak melakukan penyelesaian berikut,
- Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berlalu-turut;
- Tidak memberi nafkah wajib menyetujui 3 (tiga) bulan lamanya;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
- Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Jika kita menyetujui, semua yang dinyatakan dalam persyaratan di atas, hukum asalnya adalah persyaratan untuk suami.
Mu’asyarah bil ma’ruf , mempergauli istri dengan baik, ini membebaskan yang Allah sebutkan dalam al-Quran. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيْئًا وَيَيَّيْيًيًَ
Pergaulilah mereka dengan cara yang makruf (baik). Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebahagiaan yang lebih banyak. (QS. An-Nisa: 19)
Sementara daftar 4 menentang yang disetujui, semuanya tergolong tindakan kedzaliman untuk suami. Bagaimana jika salah satu dari yang dilakukan di atas dilakukan oleh suami, sebenarnya adalah istri yang berhak atas gugatan, dan tidak disetujui dalam akad nikah. Karena dengan sebatas yang ditentukan di atas, istri berhak atas gugat cerai. Kita bisa menarik dari keterangan Imam Ibnu udamah di atas.
Mengapa Harus mempertimbangkan Seusai Akad?
Yang meminta hal ini adalah pemerintah. Dan jika kita setuju, ini bagian dari bantuan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para wanita, dari semua tindakan kedzaliman di dalam rumah tangga. Lebih diharapkan, lebih rumit daripada suami yang mau membaca, lebih banyak dihadiri istri, wali, dan para saksi, akan lebih diperhatikan. Apalagi kompilasi dia sanggup tanda tangan di bawah shighat itu. Dia akan lebih siap dengan yang dia tanda tangani
Keberadaan shighat ini memang tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah. Boleh dibaca, boleh juga tidak dibaca. Namun jika salah satu, baik istri, wali, atau pihak KUA meminta untuk dibaca, tidak ada salahnya jika suami membacanya. Dan itu bukan pemaksaan yang tidak beralasan. Karena sekali lagi, fungsinya adalah sebagai bahan perhatian bagi para suami untuk berbicara dengan baik ( mu’asyarah bil ma’ruf ).
Menjaga Hak Suami
Hanya saja, sisi tidak seimbang yang belum disentuh dalam buku nikah, negara tidak menyebutkan hak suami. Jika ada shighat yang disetujui untuk disetujui, maka akan lebih sempurna jika ada persetujuan untuk mendapat hak suami.
Dalam islam, ditentukan keseimbangan hak dan persetujuan pasangan suami istri:
- Suami harus mendapat izin
- Istri wajib mentaati suami selama bukan maksiat
Masyarakat kita lebih terdidik dengan yang pertama dibandingkan yang kedua. Tunjukkan semua orang paham tentang keharusan bagi suami. Sementara masalah meminta istri untuk taat kepada suami, masih banyak yang belum memahaminya.
Sementara tidak sedikit dalam keluarga yang sumbernya berasal dari berbicara. Meskipun banyak juga keluarga yang sumbernya berasal dari rekomendasi.
Semoga Bermanfaat, Allahu a’lam.
Read more https://konsultasisyariah.com/26206-hukum-shighat-taklik-talak.html
