Tentang Tugas Pokok dan Fungsi dari Unit Pengumpul Zakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan salah satu amanah dari keberadaan UU No.23 tahun 2011 yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2001 pasal 9 ayat (2), BAZNAS dapat membentuk Unit Pengempulan Zakat (UPZ) pada instansi/lembaga pemerintah pusat, BUMN, dan perusahaan swasta yang berkedudukan di Ibukota Negara dan pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 tahun 2011 pasal 9 ayat (1), definisi UPZ atau Unit Pengumpul Zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang menyerahkan zakatnya.
Penghimpunan Zakat
- Melakukan sosialisasi kewajiban ZIS di wilayahnya
- Memberikan pelayanan kepada muzakki
- Mengumpulkan dana zakat dan non zakat
- Mengadministrasikan pengumpulan dana ZIS
- Mengelola database muzakki
- Memberikan laporan kegiatan pengumpulan ZIS di UPZ
Penyaluran/Pendayagunaan Zakat
- Membuat program penyaluran yang tepat sesuai Syari’ah
- Menyalurkan dana ZIS kepada mustahik
- Mengadministrasikan dana ZIS kepada mustahik
- Melakukan pembinaan dan monitoring kepada mustahik
- Mengelola database mustahik
- Memberikan laporan penyaluran UPZ
Prosedur Pendirian UPZ
- Instansi mengajukan permohonan pembentukan UPZ kepada BAZNAS
- BAZNAS melakukan evaluasi dan seleksi yang dapat dilakukan baik berdasarkan data maupun dengan melakukan kunjungan
- Berdasarkan hasil evaluasi, apabila UPZ sesuai dengan kriteria BAZNAS, maka BAZNAS akan memberikan Surat Keputusan Pengukuhan UPZ BAZNAS kepada instansi tersebut
- Setelah Surat Pengukuhan UPZ Mitra dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama untuk mengatur teknis operasional kemitraan BAZNAS dengan UPZ Mitra
Dikutip dari buku Panduan Organisasi Pengelola Zakat oleh Kementrian Agama RI-Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam-Direktorat Pemberdayaan Zakat Tahun 2013
