
Referensi pihak ketiga
Wabah coronavirus Covid-19 yang merebak membuat masyarakat dunia ketakutan. Cepatnya penyebaran virus telah menewaskan
ribuan orang diberbagai penjuru dunia. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, bagaimana cara penanganan jenazah pasien positif yang telah meninggal.

Referensi pihak ketiga
Di China, jenazah yang positif tertular tidak dimakamkan, melainkan dikremasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar virus tak menyebar. Namun ada hal yang menggelitik. Yaitu jika keluarga korban menolak untuk kremasi, maka wewenang menjadi pihak otoritas keamanan publik di sana. Hal itu sudah diterbitkan peraturannya.

Referensi pihak ketiga
Aturan yang diterbitkan 1 Februari 2020 menyebutkan, setelah dipastikan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona langsung diterbitkan laporan kematian. Jika perintah segera melakukan kremasi ditolak oleh keluarga korban, sementara lembaga medis dan rumah duka gagal meyakinkan maka wewenang menjadi otoritas keamanan publik.

Referensi pihak ketiga
Mengejutkannya lagi, keluarga tak boleh melihat jenazah untuk terakhir kali. Hal ini disebut tak lazim karena keluarga biasanya akan melihat jenazah untuk terakhir kali. Namun pihak keamanan pun memiliki alasan kuat, yaitu agar virus tak menyebar.
“Setelah pemberitahuan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona, tidak ada upacara perpisahan jenazah dan kegiatan pemakaman lainnya. Petugas dan kerabat korban dilarang membuka kantong jenazah selama seluruh proses kremasi,” bunyi aturan itu.
