FATWA MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai tata cara sholat fardhu para tenaga medis yang bertanggung jawab melaporkan virus corona (Covid-19) dan harus menggunakan APD atau Alat Pelindung Diri. 

Fatwa MUI menyatakan para tenaga medis dapat melaksanakan ibadah sholat tanpa harus berwudhu atau bertayamum saat mereka dalam kondisi tidak suci dan tidak memungkinkan untuk bersuci. 

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada Kamis (26/3/2020), disampaikan dilansir Antara . 

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci [wudhu atau tayamum], maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi [ i’adah ],” demikian penggalan isi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tersebut. 

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut dapat menjadi pedoman tata cara sholat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menggunakan pasien Covid-19.

Salah satu poin penting fatwa itu, kata dia, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien corona dan harus memakai APD, tetap wajib menerapkan shalat fardhu dengan catatan tersedia keringanan sesuai dengan kondisinya.

Pada saat tenaga medis berada dalam rentang waktu shalat dan memiliki wudlu, kata dia, maka dapat mengatur shalat dalam waktu yang ditentukan dengan tetap memakai APD. Pada saat sulit berwudlu, jika memungkinkan, mereka bisa bertayamum sebelum shalat.

Sementara meminjam APD yang membutuhkan tenaga medis Covid-19 meminta najis dan tidak mungkin melepaskan atau mensucikannya, kata Hasanuddin, mereka dapat tetap menjalankan sholat dalam kondisi APD tidak suci, namun tetap harus mengulangi shalat ( i’adah ) usai coba.

Selain itu, dia menegakkan jam kerja sudah selesai, atau sebelum mulai kerja, tenaga medis masih mendapati waktu shalat maka mereka wajib melaksanakan shalat fardhu mengirimkan mestinya.

Kemudian, kata Hasanuddin, dalam kondisi tenaga medis mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib, dan tugasnya baru berakhir saat sesuai dengan waktu ashar atau isya, mereka dapat menjalankan sholat dengan jamak ta’khir.

Sementara dalam kondisi tenaga medis mulai saat masuk zhuhur atau maghrib dan diharapkan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya karena masih memungkinkan, yang memungkinkan dapat melaksanakan shalat dengan jamak taqdim.

“Dalam kondisi kompilasi selai, dalam kurun waktu dua sholat yang bisa dijamak [zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya] maka ia bisa menjalankan shalat dengan jamak,” kata dia. 

Hasanuddin mengumumkan, bagi para penanggung jawab bidang kesehatan yang wajib mengalihkan shift bagi tenaga kesehatan muslim yang membahas, dengan mempertimbangkan waktu shalat.

Hal ini perlu bantuan para muslim tetap bisa menjalankan ibadah, dengan tetap menjaga keselamatan diri.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sudah meminta MUI dan meminta Ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan tata cara beribadah bagi para tenaga medis yang memakai APD saat menggunakan kasus Covid-19. Maruf juga meminta persetujuan fatwa tentang tata cara penanganan jenazah pasien Covid-19. 

“Jika terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita Corona ini karena kurang petugas medisnya atau karena diskusi yang tidak memungkinkan, maka diperlukan untuk dimandikannya jenazah itu, saya ingin meminta MUI dan ormas Islam membuat fatwa,” kata Ma’ruf di Kantor BNPB, Jakarta pada hari Senin lalu (23/3/2020).

Ma’ruf juga mengeluarkan agar MUI mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan tenaga medis Covid-19, yang mengenalkan pakaian dekontaminasi (APD), untuk sholat tanpa berwudhu atau bertayamum. 

“Saat para petugas medis menggunakan alat pelindung diri, jadi pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai selai, jika mereka mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum,” Ma’ruf menjelaskan.

Dia meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang hal ini agar para tenaga medis yang muslim bisa melaksanakan ibadah sholat fardhu dengan tenang.

“Jadi harus ada fatwanya. Kalau dalam bahasa agama itu orang tidak punya wudhu, tidak tayamum tapi dia shalat. Ini sekarang sudah diminta oleh para petugas medis,” ujar dia.

Diterbitkan oleh Ustadz Yachya Yusliha

Hidup harus lebih baik

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai