Bagaimana Hukum Pakai Tato dalam Islam? Ini Penjelasan Ulama

Kegiatan hapus tato gratis Komunitas Dakwah dan Sosial (Kodas) di Bandung

Tato seolah menjadi hal yang lumrah bagi sebagian wanita dan laki-laki terutama kaum muda. Orang-orang bertato saat ini dengan mudah dijumpai di tempat umum. Ada yang memakai tato di lengan, punggung, leher, atau bagian tubuh lainnya.

Lalu bagaimana hukum tato dalam Islam? Ahli Hadis dan Tafsir KH Ahsin Sakho mengatakan, Nabi Muhammad SAW telah melarang tato. Ia mengatakan, dalam hadits HR Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.”

Ia menjelaskan, tato dalam hukum Islam ialah haram. Tato merupakan tindakan memasukkan jarum halus dan zat-zat berwarna ke kulit. Sebab, dalam proses membuat tato itu menyakiti diri sendiri dan mengubah pemberian Allah SWT.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Didin Hafinuddin juga mengatakan hal yang sama, bahwa hukum tato dalam Islam ialah haram. Sebab, tato dapat merusak tubuh. Menurut dia, tato tidak memiliki manfaat sama sekali dan tidak maslahat bagi manusia walaupun tato dianggap seni dan indah.

Apakah orang yang memiliki tato wudhu dan shalatnya sah? Kiai Ahsin menjelaskan, jika orang-orang yang bertato kemudian wudhu dan melaksnakan shalat, maka yang dilakukannya itu sah. “Tato yang enggak boleh, tetapi orang shalat dengan tato ya masih sah wudhunya, masih sah shalatnya,”

Namun, Kiai Ahsin mengatakan, apabila orang yang bertato sudah tahu mengenai hukum tato diharamkan dalam Islam, maka mereka harus segera bertaubat. “Tetapi selama tatonya masih ada di situ dan dia tau bahwa hukumnya enggak boleh, yaharus dihilangkan,” tutur dia.

Cendekiawan Muslim Kiai Didin juga menyarankan orang-orang yang memiliki tato agar bertaubat dengan berusaha membersihkan atau menghilangkan tatonya. Sebab, menurut Kiai Didin, khawatir jika ibadah yang mereka lakukan tidak sah.

Kiai Ahsin mengatakan, orang-orang yang bertaubat harus segera bertaubat. Mereka harus berusaha menghilangkan tato tersebut. Akan tetapi, apabila hal tersebut bisa menyakiti diri sendiri maka ia harus bertaubat dan meminta ampunan Allah SWT.

Mereka harus yakin bahwa tato merupakan tindakan haram yang akan mendapat laknat-Nya. “Harus cepat taubat berusaha untuk menghilangkan tato itu kalau tidak merusak badan ya, tetapi kalau sampai merusak badan, ya sudah minta sama Allah saja, astaghfirullahaladzim,” ungkap Kiai Ahsin.

Kiai Didin menambahkan, mereka yang sudah bertato agar segera menghapus tatonya. Mereka yang khawatir ibadahnya tidak sah, lanjut dia, beberapa di antaranya sudah bertaubat dan berusaha membersihkan tatonya.

Kiai Muhsin juga mengatakan, beberapa program hapus tato bagus untuk diikuti mereka yang ingin menghilangkan tato di tubuhnya. Selama, proses menghilangkan tato tersebut tidak sampai membuat diri sendiri tersakiti atau bahkan sampai membuat bagian tubuh tidak berfungsi.

Lantas bagaimana pula dengan hukum memakai pacar kuku atau hena? Kiai Ahsin yang juga Pakar Alquran Indonesia menyebut kalau hena atau pacar kuku masih diperbolehkan. Wanita-wanita yang memakai hena sebagai menghias diri. Akan tetapi, ia mengatakan untuk tidak berlebihan sampai menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahram.

Kiai Didin juga menyampaikan, penggunaan pacar kuku masih diperbolehkan. Sebab, menggunakan pacar kuku atau hena tidak melukai tubuh dan mudah hilang setelah dipakai. Hal tersebut berbeda dengan tato yang memang sengaja melukai tubuh. “Kalau hena semacam pacar kuku biasanya mudah hilang dan tidak melukai tubuh. Berbeda dengan tato yang sengaja melukai tubuh,” jelas Kiai Didin.

Diterbitkan oleh Ustadz Yachya Yusliha

Hidup harus lebih baik

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai