KEAGUNGAN SEPERTIGA MALAM JAMAAH

Pada suatu subuh ibu saya bercerita tentang salah satu kiai yang dikaguminya. Kiai tersebut sejak kecil begadang dan baru tidur ketika matahari sudah terbit. Ibu berkata, kalau bisa kamu seperti itu. Saya yang sudah ngantuk berat dan beranjak tidur asal mendengarkan, tapi anehnya sejak subuh itu, entah kenapa saya mendadak mendapat karunia dalam bentuk keberanian melawan kantuk. Saya masih berusia sekitar antara 11 sampai 12-an tahun, dan saya tak meminta alasannya mengapa harus demikian—hal yang sejauh ini memang saya hindari begitu ibu saya sudah dawuh.   Baru belakangan saya mengadakan ijtihad apa sebenarnya yang ingin dicapai oleh ibu saya dengan cerita itu. Apa ibu saya hanya sekadar cerita kalau kiai dalam cerita itu tidak pernah tidur malam, atau ada pesan tersembunyi di balik cerita tersebut—mengingat bahwa ending dalam cerita berbunyi kalau bisa kamu seperti itu. Karena yang bercerita adalah ibu dengan didasari ending semacam imbauan, itu sebabnya saya selalu terbayang bahwa ibu saya sedang menjalankan misi penempaan bagi anaknya. Apalagi saya berkeyakinan bahwa apapun yang terucap dari ibu mengandung kalimat Tuhan. Lagian, bukankah ibu, seperti kata WS Rendra, adalah kiblat nurani dari kehidupan kita? Studi sederhana berikut bukan dalam rangka meragukan dawuh ibu saya yang di luar mainstream ini. Namun apa salahnya mensyukuri karunia dengan cara mencari penjelasan dari sesuatu yang tak konvensional dalam pola kehidupan banyak orang? Saya juga tidak tahu kenapa tiba-tiba ingin sekali menelaah anjuran ibu itu, minimal dengan penelusuran ini saya bisa sejenak terhindar dari kegiatan tak berguna, memotong resonansi mata rantai dari sesuatu yang berujung muspra-ngerasani teman, misalnya. Atau setidaknya dengan kerja telaah ini saya bisa sekaligus belajar mengolah wacana menjadi sebuah senandung dialektika.   Baiklah, kita mulai.   Pertama, yang langsung terlintas dalam pikiran saya adalah takjub kenapa malam kok bisa sampai dipakai Tuhan untuk menyatakan Sumpah—Surah Allail. Apa luar biasanya malam? Saya sempat agak jengkel karena tak kunjung menemukan alasannya. Maka sebagai dasar untuk memahaminya secara utuh, saya agaknya perlu mengadakan eksplorasi singkat. Karena itu, saya mesti lebih dulu mengekstrak definisi sumpah dari sudut pandang KBBI bahwa sumpah ialah:   -Pernyataan secara resmi dengan bersaksi terhadap sesuatu yang dianggap suci. -Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya. -Janji atau ikrar yang teguh.   Maka bila merujuk pada definisi di atas, tentu saja malam menempati posisi dari salah satu yang tak terjangkau oleh kesederhanaan tafsir. Maksudnya, malam adalah sesuatu yang sakral dan suci sehingga Tuhan secara resmi memakainya sebagai pernyataan sumpah. Artinya ada sesuatu yang agung yang tak dapat dicapai selain di dalam waktu malam.  Maka satu-satunya cara untuk bisa menyaksikan keagungan itu, saya perlu menghadapi malam dalam keadaan sepenuhnya sadar. Terlebih jika menyertakan hal-hal yang senantiasa dipelihara malam; bintang dan bulan. Keduanya juga dipakai Tuhan untuk menyatakan sumpah secara resmi. Urutannya seperti ini, malam adalah sesuatu yang sakral, dan kesakralan malam ditunjukkan dengan Tuhan memakainya sebagai alat sumpah. Bulan dan bintang adalah dua makhluk yang eksistensinya berada di dalam malam—juga dibuat Tuhan untuk bersumpah. Kita, manusia, bersumpah dengan atas nama Tuhan, tapi Tuhan justru bersumpah dengan atas nama malam—bersumpah atas nama sesuatu yang diciptakan-Nya sendiri Salah satu cirinya, shalat paling baik setelah fardhu adalah shalat allail, yaitu tahajud. Dan tahajud hanya bisa dilaksanakan pada waktu malam. Paling baik itu posisinya sudah tak ada yang melampaui. Apalagi kalau menyertakan dalil bahwa shalat adalah tiang dari agama. Artinya, tak ada aktivitas apapun yang kebaikannya melebihi ritual tahajud di waktu malam.  Maka jika itu yang ingin dicapai oleh ibu saya, artinya betapa halus sindiran ibu; menyuruh tahajud tapi tidak memakai kalimat yang mengandung kata perintah untuk tahajud. Namun hanya disuruh melek wengi (bangun malam). Dan bila itu benar, alangkah ndableknya saya yang sudah tahu itu perintah-dalam garis bawah dan sekaligus distabilo, dan meski disampaikan dengan carasanepo, namun saya bersikeras pura-pura tidak tahu-menolak kesimpulan yang saya susun sendiri.  Ataukah dengan dianjurkannya saya berjaga itu supaya untuk menghindari malas-malasan menjumpai subuh? Barangkali… Dan mengapa pula baru boleh tidur harus setelah matahari terbit? Ataukah ibu ingin mengasah anaknya ini agar punya daya tersinggung untuk malu tidur pagi? Sebab konon, kata orang-orang tua; sopo wonge turu lebar subuh, rizqine ditotol pitik rezekinya dipatok ayam).    Oh, iya… Saya baru ingat, saya pernah sekali bertanya—dan selanjutnya tidak pernah, tentang manfaat melek wengi, dan beliau cuma jawab; Sing penting melek. Terserah meh lapo. (Yang penting berjaga, terserah mau ngapain). Heuheuheuheuheu   Kedua, saya jadi teringat di dalam kitab Kifayatul Adzkiya, bahwa sahrul layali—melek wengi, adalah salah satu dari empat syarat untuk mencapai maqom Wali Abdal. Sedikit keterangan, wali abdal menurut kebanyakan pendapat ulama jumlahnya hanya tujuh di dunia ini pada setiap zamannya.  Mungkinkah ibu saya punya cita-cita terselubung agar saya menjadi wali abdal dengan potongan mbelgedhes seperti saya ini? Saya berupaya meyakin-yakinkan diri bahwa sesungguhnya tidak demikian yang dikehendaki beliau. Atau jika benar tidak, bukankah seseorang yang menyerupai salah satu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut? Artinya, yang hendak dicapai oleh ibu saya, meski tidak menjadi wali abdal, paling tidak sudah menyerupai tirakatnya wali abdal. Oh tidak!   Ketiga, dalam salah satu hadis ada redaksi ini “عليكم بالدلجة فإن الأرض تطوى بالليل”—Hendaklah kalian mengadakan perjalanan di malam hari, karena bumi dilipat di waktu malam. Dalam redaksi tersebut Malam diucapkan dua kali, satu sebagai derivasi—الدلجة  dan lafal  الليل sendiri— Artinya, yang hendak dicapai dari redaksi itu adalah upaya menegaskan Malam sebagai waktu terbaik untuk mengadakan perjalanan. Toh, perjalanan malam selalu lebih lancar ketimbang siang, kita tahu kalau waktu malam jalan raya sepi. Iya toh? Makanya, Isra’ Mi’raj juga dilakukan pada waktu malam. Lailatul Qadar juga itu berlangsung di malam hari. Al-Qur’an—menurut beberapa ulama’, juga diturunkan pada waktu malam. Dari sini, saya nyaris menemukan apa yang sejauh ini saya ingin simpulkan, bahwa saya disuruh ibu untuk keluyuran pada waktu malam.  Tentu saja, yang dimaksud keluyuran dalam pengertiannya itu bukan hanya mengandung makna tunggal. Dengan kata lain, perjalanan malam itu punya makna ‘polisemi’-artinya bukan perjalanan fisik semata. Namun juga keluyuran secara ruhaniah. Mengadakan Outbound dengan misi mencari jatidiri. Sederhananya, bahwa perjalanan di situ sinonim dengan proses. Sebuah proses bisa saja terjadi di alam pikiran, bisa saja berlangsung dalam imajinasi, bisa saja dalam bentuk bekerja via batin— Bukankah doa adalah pekerjaan batin, perjalanan dari harapan ke pasrah? Dan seterusnya. Tentu saja, malam bukan satu-satunya medium bagi pejalan untuk mengadakan perjalanan.  Hadis tersebut hanya menawarkan kemungkinan terbaik dari semua waktu yang ada, yaitu waktu malam sebagai rekomendasi bagi pejalan untuk mencapai tujuan secara lebih dinamis. Tentu saja pejalan di sini bukan sekadar pejalan kaki, kita bisa menafsirkannya sebagai pejalan apapun, termasuk pejalan cinta. Heuheuheuheu    Pendeknya, saya jadi menduga-duga bahwa Tuhan menciptakan malam semata agar ketenangan menemukan maknanya. Saya bersyukur untuk telah diberi karunia dalam bentuk keberanian menghadapi malam selama lebih dari lima belas tahun belakangan ini dengan keadaan sepenuhnya sadar. Sebab pada praktiknya, hanya sedikit orang yang bersedia dhohir-batin menerima karunia itu, bahwa sesungguhnya hanya sedikit orang yang ternyata siap menerima malam sebagai karunia.   Maka sejak saat itu sampai ketika saya tulis catatan ini, saya masih menjadi makhluk nokturno; yaitu menjadi manusia yang aktif pada saat keheningan mencapai tahap paling sublim. Malam adalah keheningan dalam bentuk lain, seperti kata Sapardi Djoko Damono bahwa malam sibuk di luar suara. Artinya jauh dari keramaian, kalau toh ada keramaian di waktu malam paling-paling itu cuma seorang jomblo yang sedang berurusan dengan kesepiannya.  Akhir kalam, bila ada istilah begadang, bagi saya itu berlaku tidak pada waktu malam. Tapi antara jam 8 pagi sampai dhuhur dan kadang-kadang sampai ashar atau bahkan sampai maghrib. Atau bila saya ternyata kedapatan tidur malam, itu semata karena sedang khilaf. Sekian dan mohon dimaklumi adanya.

TATACARA SHALAT TAHIATUL MASJID

Tata Cara Salat Sunnah Tahiyyatul Masjid yang Tepat

Tata Cara Salat Sunnah Tahiyyatul Masjid yang Tepat

Salat sunnah Tahiyatul Masjid merupakan salat yang dikerjakan oleh seorang jamaah yang baru saja masuk masjid, baik pada hari Jum’at maupun lainnya di waktu siang atau malam.

Apabila kita masuk ke masjid, hendaklah sebelum duduk mengerjakan salat sunnah dua rakaat yang disebut sunnah Tahiyatul Masjid, artinya salat menghormati masjid.

Berikut tata cara salat Tahiyatul Masjid yang benar dirangkum dari berbagai sumber:

Tata Cara Salat Sunnah Tahiyatul Masjid

salat sunnah tahiyatul masjid rev1

Tertuang dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim terkait salat sunnah Tahiyatul Masjid, Rasulullah SAW bersabda : Apabila seseorang di antara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum salat dua rakaat lebih dahulu (HR. Al-Bukhari no. 537 & Muslim no. 714).

Apabila dikerjakan ketika menjelang salat Jumatan, sesuai dengan salam sebuah kisah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Busr :

Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berkhutbah, maka beliau berkata, Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti mereka. (Shahih, HR Abu Dawud (1118), di shahihkan oleh Syeikh Al-Albani)2 dari 6 halaman

1. Membaca Niat Tahiyatul Masjid

Beberapa pendapat ulama mengungkapkan bahwa, niat salat cukup diucapkan dalam hati. Namun sunnah melafalkannya dan tidak terlalu keras supaya tidak mengganggu jamaah yang lain. Memang terdapat beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah, tulus, dan bijaksana.

Bacaan Niat :

USHOLLI SUNNATAN TAHIYYATAL MASJIDI ROKATAINI LILLAAHI TAAALAA

Artinya :
Saya niat salat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah taala

2. Takbiratul ihram (Allahu akbar)
3. Membaca doa iftitah
4. Membaca surah al-Fatihah.
5. Membaca surah pendek
6. Ruku dengan tumaninah.
7. Itidal dengan tumaninah.
8. Sujud dengan tumaninah.
9. Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah.
10. Sujud kedua dengan tumaninah.
11. Berdiri lagi menunaikan rakaat yang kedua.
12. Membaca surah al-Fatihah.
13. Membaca surah pendek
14. Ruku dengan tumaninah.
15. Itidal dengan tumaninah.
16. Sujud dengan tumaninah.
17. Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah.
18. Sujud kedua dengan tumaninah.
19. Tasyahud akhir dengan tumaninah.
20. Membaca salam menengok ke kanan dan ke kiri.3 dari 6 halaman

Doa Berangkat ke Masjid

ALLAHUMMAJAL FII QOLBIY NUURON, WAJAL FII LISAANIY NUURON, WAJAL FII SAMIY NUURON, WAJAL FII BASHORIY NUURON, WAJAL KHOLFIY NUURON, WA AMAMAAMIY NUURON, WAJAL MIN FAWQIY NUURON WA MIN TAHTII NUURON. ALLAHUMMA AZHIM LII NUURON.

Artinya :
Ya Allah, berikanlah cahaya di hatiku, lisanku, pendengaranku, penglihatanku, di belakangku, di hadapanku, di atasku dan di bawahku. Ya Allah berikanlah aku cahaya (HR. Abu Daud, no. 1353)4 dari 6 halaman

Doa Masuk Masjid

Hendaknya ketika memasuki masjid melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu, serta disunnahkan membaca doa, sebagai berikut :

BISMILLAH WASSALAAMU ALA ROSULILLAH.
ALLAHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWAABA ROHMATIK.

Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah (bisa diganti dengan Basmlah, lalu kalimat selanjutnya), Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu rahmat-Mu.

ilustrasi sholat

Doa Keluar Masjid

Sebaliknya dari ketika Anda masuk tadi, sebaiknya mendahulukan sisi kiri atau kaki kiri ketika melangkah keluar dari masjid.

BISMILLAH WASSALAAMU ALA ROSULILLAH.
ALLAHUMMAGHFIR LII DZUNUUBI WAFTAHLII ABWABAA FADHLIK

Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu karunia-Mu.6 dari 6 halaman

Keutamaan Salat Sunnah Tahiyatul Masjid

Menjadi umat muslim sejati tentunya berusaha menjadi pribadi yang mencontoh Rasulullah SAW, selalu suri tauladan. Selain hadits di atas tadi, ada pula penegasan mengenai salat sunnah Tahiyatul Masjid seperti :

1. Menyempurnakan Salat Wajib

Oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syfii :

Pahala kesunnahan salat tahiyatul masjid ini bisa dihasilkan dengan ia mengerjakan salat fardhu atau salat sunnah lainnya, karena tujuan utamanya ialah agar seseorang jangan tergesa-gesa duduk di dalam masjid tanpa ia melakukan salat.

2. Memuliakan Masji dan Tuhan

Menurut jumhur ulama, kedudukan salat Tahiyatul Masjid layaknya kita yang mengucapkan salam ketika masuk rumah. Imam Nawawi rahimahullaah yang mengatakan,

Sebagian mereka (ulama) mengungkapkannya dengan Tahiyyah Rabbil Masjid (menghormati Rabb -Tuhan yang disembah dalam- masjid), karena maksud dari shalat tersebut sebagai kegiatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, bukan kepada masjidnya, karena orang yang memasuki rumah raja, ia akan menghormat kepada raja bukan kepada rumahnya. (Hasyiyah Ibnu Qasim: 2/252)

3. Menghapus Dosa

Percakapan antara Tsauban dengan Rasulullah SAW. Beliau bersabda :

Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu. Lalu Madan berkata, Aku pun pernah bertemu Abu Darda dan bertanya hal yang sama. Lalu sahabat Abu Darda menjawab sebagaimana yang dijawab oleh Tsauban padaku. (HR. Muslim).

Qodo sholat yang tertinggal


Apabila kita bepergian dan karena satu dan lain hal kita terpaksa meninggalkan sholat atau tidak mungkin melakukan sholat, maka kita wajib melakukan qadla atas sholat yang kita tinggalkan tersebut. Qadla artinya melakukan sholat di luar waktu seharusnya.

Untuk sholat yang ditinggalkan saat bepergian jauh, qadla juga dapat dilaksanakan dengan qashar sesuai ketentuan qashar di atas, asalkan masih dalam kondisi bepergian dan belum sampai di tempat tujuan atau tempat bermukim, atau telah kembali di rumah. Maka apabila kita ingin melakukan qadla shalat yang tertinggal dalam bepergian, hendaknya melakukannya pada saat masih dalam perjalanan dan sebelum sampai di rumah, sehingga kita masih mendapatkan dispensasi melakukan qashar.

Apabila kita melakukan qadla shalat yang tertinggal di perjalanan tadi telah sampai di tempat tujuan untuk bermukim lebih dari tiga hari, atau setelah kita sampai di rumah, maka kita tidak lagi mendapatkan dispensasi qashar dan harus melaksanakannya dengan sempurna. Alasannya adalah karena keringanan qashar diberikan saat bepergian dan saat itu kita bukan lagi musafir maka wajib melaksanakan sholat secara sempurna.

TATA CARA MENGURUS MAYIT

Tata Cara Mengurus Jenazah dalam Islam

Manusia tidak akan selamanya hidup, pasti ada masanya kematian itu datang menjemput. Kematian yang memisahkan kita dengan dunia, memisahkan kita dengan ayah, ibu dan sanak saudara. Ketika kita masih berada dalam kandungan ibu pada usia 4 bulan Allah swt telah menentukan takdir kita, baik itu hidup, mati, jodoh, dan rezeki.

“… dan tiap-tiap jiwa yang bernyawa pasti akan merasakan mati” (Q.S Al-Imran : 185)

Dalam Qur’an surat Al-Imran sendiri menjelaskan bahwasanya tiap jiwa-jiwa dari kita yang bernyawa pada akhirnya akan merasakan mati. Kematian bukan berarti ketika usia kita masih muda jadi waktu kematian masih lama dan bukan berarti orang yang sudah lanjut usia maka kematian akan segera datang menjempunya.

Kematian tidak mengenal waktu dan usia, kematian bisa datang kapan saja baik ketika kita masih bayi, anak-anak, tua maupun muda. Kematian tidak bisa dimaju-mundurkan, oleh karenanya kita memerlukan upaya agar selalu ingat dengan kematian salah satunya dengan takziah ketika ada sauadara kita yang meninggal dunia.

Tidak hanya agar kita selalu ingat dengan kematian, namun bertakziah juga mengajarkan kita tentang kepedulian antarsesama umat muslim, kepedulian untuk mengurus jenazah mereka yang telah wafat. Mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan. Tentunya hal-hal tersebut harus dilakukan menggunakan prosedur atau cara yang sesuai dengan syariat Islam.

Nah kawan-kawan, berikut ini merupakan tata cara mengurus jenazah yang baik dan benar

A. Perawatan Jenazah

Ketika seseorang sudah dinyatakan positif meninggal, maka ada beberapa hal yang perlu disegerakan oleh keluarganya dalam mengurus jenazah tersebut, yaitu memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan.

Namun, kita juga perlu melakukan hal-hal berikut sebelum memandikan jenazah, diantaranya adalah memejamkan matanya dan memohonkan ampunan atas segala dosanya pada Allah swt. Setelah itu kita memerlukan kain untuk menutup seluruh badannya agar auratnya tidak kelihatan. Kemudian menempatkan jenazah tersebut di tempat yang aman dari jangkauan binatang.

B. Memandikan Jenazah

Dalam memandikan jenazah kita juga perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya yaitu mengenai syarat-syarat wajib memandikan jenazah, orang-orang yang mempunyai hak memandikan jenazah, dan kemudian tata cara memandikan jenazah itu sendiri.

Berikut adalah pembahasannya :

Syarat – Syarat Wajib Memandikan Jenazah

  1. Jenazah merupakan orang islam
  2. Terdapat/masih ada bagian tubuhnya walaupun sedikit.(misalkan ketika orang tersebut tertabrak kereta sehingga tubuhnya hancur berkeping-keping, namun masih ditemukan bagian tubunya seperti kaki, maka itu wajib untuk dimandikan).
  3. Meninggalnya bukan karena mati syahid (mati dalam peperangan ketika membela agama islam).
  4. Yang berhak memandikan jenazah
  5. Jika jenazah tersebut berjenis kelamin laki-laki maka yang wajib memandikannya juga laki-laki, perempuan tidak diperbolehkan memandikan jenazah tersebut kecuali istri dan mahramnya.
  6. Jika jenazah tersebut berjenis kelamin perempuan maka yang wajib meamandikannya adalah perempuan, laki-laki tidak diperbolehkan memandikan jenazah tersebut kecuali suami dan maharamya.
  7. Jika jenazah tersebut merupakan seorang istri, maka apabila suami dan mahram masih ada, yang lebih berhak memandikan adalah suami.
  8. Jika jenazah tersebut merupakan seorang suami, maka apabila istri dan mahramnya masih ada, yang lebih berhak memandikan adalah istri.
  9. Kemudian jika jenazah tersebut adalah anak laki-laki yang masih kecil, perempuan diperbolehkan untuk memandikannya. Begitu pula sebaliknya, jika jenazah tersebut anak perempuan yang masih kecil, maka laki-laki diperbolehkan untuk memandikannya.

Tata Cara Memandikan Jenazah

  1. Jenazah harus dimandikan di tempat yang tertutup, agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan saja.
  2. Jenazah di tempatkan di tempat yang tinggi, seperti dipan atau meja yang panjang.
  3. Menggunakan sarung unruk menutup aurat jenazah.
  4. Jenazah didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, kemudian diusap perutnya dan ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar. Lalu yang memandikan menggunakan sarung tangan kiri untuk membasuh lubang depan dan lubang belakang jenazah, dan kemudian membersihkan mulut dan hidung jenazah, setelah itu mewudhukannya seperti wudhunya orang yang masih hidup.
  5. Membasuh kepala dan wajah jenazah dengan menggunakan sabun atau lainnya, kemudian menyisir rambutnya.
  6. Membasuh seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan jenazah, kemudian sisi kirinya.

(disunahkan membasuh sebanyak 3 kali)

C. Mengkafani Jenazah

Kain kafan dibeli menggunakan harta dari orang yang meninggal tersebut. Apabila jenazah tersebut adalah laki-laki maka membutuhkan kain kafan tiga lapis, namun apabila jenazah tersebut adalah perempuan maka membutuhkan kain kafan sebanyak lima lapis, dan itu sudah termasuk yang digunakan sebagai pakaian dalaman/basahan jenazah.

Dalam HR.Muslim, Abu Salamah ra bercerita bahwa ia pernah bertanya pada ‘Aisyah ra. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.?” “Tiga lapis kain kafan putih.” Jawab ‘Aisyah.

Disunahkan pula untuk memberi wewangian pada kain kafan.

Tata Cara Mengkafani Jenazah

  • Membentangkan tali-tali pengikat kain kafan secukupnya.
  • Membentangkan lapis pertama kain kafan di atas tali tersebut kemudian ditambahkan wewangian.
  • Membentangkan lapis kedua kain kafan di atas lapis pertama kain kafan kemudian ditambahkan wewangian.
  • Membentangkan lapis ketiga kain kafan di atas lapis kedua kain kafan kemudian ditambahkan wewangian.
  • Letakkan jenazah pada kain kafan tersebut.
  • Tutup menggunakan kain kafan lapis ketiga dari sisi kiri ke kanan, lalu dari sisi kanan ke kiri.
  • Tutup menggunakan kain kafan lapis kedua dari sisi kiri ke kanan, lalu dari sisi kanan ke kiri.
  • Tutup menggunakan kain kafan lapis pertama dari sisi kiri ke kanan, lalu dari sisi kanan ke kiri.
  • Kemudian mengikat jenazah dengan tali-tali tadi.

D. Menyalati Jenazah

Rukun sholat jenazah ada delapan, yakni:

  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu
  3. Empat kali takbir
  4. Mengangkat tangan pada saat takbir pertama
  5. Membaca surat Al Fatihah
  6. Membaca sholawat Nabi
  7. Berdoa untuk jenazah
  8. Salam

Tata Cara Sholat Jenazah

1. Takbiratul ihram dan membaca niat :

Lafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah laki-laki

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Ushollii ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa

Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta’ala.

Lafadz niat sholat jenazah (sebagai makmum) untuk jenazah perempuan

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Ushollii ‘alaa haadzihill mayyitati arba’a takbirootin fardhol kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa

Kemudian membaca surat Al Fatihah

Setelah takbiratul ihram, tangan diletakkan di atas pusar sebagaimana sholat pada umumnya, lalu membaca surat Al Fatihah.

2. Takbir kedua setelah itu membaca sholawat Nabi.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اَللَّهُمَّ باَرِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَماَ باَرَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنـَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

Allohumma sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa shollaita ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid. Allohumma baarik ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali Muhammad kamaa baarokta ‘alaa Ibroohiima wa ‘alaa aali Ibroohim, innaka hamiidum majiid

Artinya: Ya Allah, berilah rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarga Nabi Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia

3. Takbir ketiga setelah itu membaca doa untuk jenazah.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Allohummaghfirlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu ‘anhu

Artinya: Ya Allah, ampunilah dan rahmatilah dia. Bebaskanlah dan maafkanlah dia.

Untuk jenazah perempuan, doa singkat tersebut menjadi:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

Allohummaghfirlahaa warhamhaa wa’aafihaa wa’fu ‘anhaa

4. Takbir keempat berdoa dengan doa untuk jenazah dan doa untuk orang-orang yang ditinggalkannya.

Sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu

Artinya: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Jika jenazahnya perempuan, maka doanya menjadi:

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهَا وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهَا وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهَا

Allohumma laa tahrimnaa ajrohaa wa laa taftinnaa ba’dahaa waghfirlanaa walahaa

5. Salam

Yakni mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sebagaimana sholat-sholat lainnya.

E. Menguburkan Jenazah

Dalam HR.Bukhari Muslim, Rasulullah saw menganjurkan “agar segera menguburkan jenazah orang yang meninggal”. Dan lebih baik jenazah tersebut dikuburkan pada siang hari, namun apabila dalam keadaan terpaksa diperbolehkan mengubur jenazah pada malam hari.

Kemudian berikut ini cara menguburkan jenazah yang baik, yaitu :

  • Jenazah dikuburkan ke dalam lubang yang tingginya sama dengan orang berdiri yang melambaikan tangannya ke atas, dan kemudian lebarnya adalah lebih dari satu jengkal.
  • Setelah itu jenazah wajib dimiringkan ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat.
  • Kemudian setelah itu disunahkan untuk membuka ikatan tali jenanzah yang dimulai dari kepala.

Kita sebagai sesama manusia utamanya kaum muslimin sudah menjadi kewajibkan mengurus jenazah muslim lainnya ketika meninggal dunia.

Nah, teman-teman semoga dengan mempelajari cara-cara mengurus jenazah tersebut mulai dari perawatan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, menyalati jenazah dan menguburkan jenazah maka kepedulian kita antarumat muslim semakin bertambah. Aamiin Ya Robbal ‘Alamiin…

YD1JNI

TANDA TANDA AKAN DATANG KEMATIAN.

BERITAKINI.CO
6 Tanda Pada Tubuh Anda saat 100 Hari Sebelum Kematian
Ilustrasi Net

“Bahwa malaikat maut memperhatikan wajah setiap manusia di muka bumi ini 70 kali dalam sehari.”

“Ketika Izrail datang merenung wajah seseorang, didapati orang itu ada yang sedang tertawa.””Maka berkata Malaikat Maut: Alangkah herannya aku melihat orang ini.”

“Sedangkan aku diutus oleh Allah Taala untuk mencabut nyawanya, tetapi dia masih bersantai-bergelak tertawa,” demikian sabda Nabi Muhammad SAW.

Berikut ini tanda-tanda kematian menurut Islam dilansir merdeka.com dari ohmymedia.

100 Hari Sebelum Hari Kematian

Ini adalah tanda pertama dari Allah SWT kepada hambanya dan hanya akan disadari oleh mereka-mereka yang dikehendakinya. Namun semua orang Islam akan mendapat tanda ini, hanya apakah mereka sadar atau tidak saja.

Tanda ini akan berlaku lazimnya setelah waktu Ashar. Seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ke ujung kaki akan mengalami getaran, seakan-akan menggigil.

Contohnya seperti daging sapi/kambing yang baru disembelih. Di mana jika diperhatikan dengan teliti kita akan mendapati daging tersebut seakan-akan bergetar.

Tanda ini rasanya nikmat, dan bagi mereka yang sadar. Dan berdetak di hatinya bahwa mungkin ini adalah tanda kematian maka getaran ini akan berhenti.

Dan hilang setelah sadar akan kehadiran tanda ini. Bagi mereka yang tidak diberi kesadaran atau mereka yang hanyut dengan kenikmatan tanpa memikirkan soal kematian.

Tanda ini akan lenyap begitu saja tanpa ada manfaat. Bagi yang sadar dengan kehadiran tanda ini maka ini adalah peluang terbaik untuk memanfaatkan waktu yang ada.

Untuk mempersiapkan diri dengan amalan dan urusanyang akan dibawa atau ditinggalkan sesudah mati.

40 Hari Sebelum Hari Kematian

Tanda ini juga akan terjadi sesudah waktu Ashar. Bagian pusat kita akan berdenyut-denyut. Pada saat ini daun yang tertulis nama kita akan gugur dari pohon yang letaknya di atas Arash Allah SWT.

Maka malaikat maut akan mengambil daun tersebut dan mulai membuat persediaannya ke atas kita. Antaranya adalah ia akan mulai mengikuti kita sepanjang waktu.

Akan terjadi malaikat maut ini akan memperlihatkan wajahnya sekilas dan jika ini terjadi. Mereka yang terpilih ini akan merasakan seakan-akan bingung seketika.

Adapun malaikat maut ini wujudnya cuma seorang. Tetapi kuasanya untuk mencabut nyawa adalah setara dengan jumlah nyawa yang akan dicabutnya.

7 Hari Sebelum Hari Kematian

Adapun tanda ini akan diberikan hanya kepada mereka yang diuji dengan musibah sakit. Di mana orang sakit yang tidak makan secara tiba- tiba dia berselera untuk makan.

3 Hari Sebelum Hari Kematian

Pada saat ini akan terasa denyutan di bagian tengah dahi seseorang yaitu di antara dahi kanan dan kiri. Jika tanda ini dapat diketahui/dipahami maka berpuasalah.

Setelah itu supaya perut kita tidak mengandung banyak najis. Dan ini akan memudahkan urusan orang yang akan memandikan kita nanti.

Ketika ini juga mata hitam seseorang itu tidak akan bersinar lagi. Dan bagi orang yang sakit hidungnya akan perlahan-lahan turun.
Dan ini dapat diketahui jika seseorang melihatnya dari bagian sisi. Telinganya akan layu di mana bagian ujungnya akan berangsur-angsur masuk ke dalam.

Telapak kakinya yang terlunjur akan perlahan-lahan jatuh ke depan dan sukar ditegakkan.

1 Hari Sebelum Hari Kematian

Akan berlaku sesudah waktu Ashar di mana akan merasakan satu denyutan di sebelah belakang.
Yaitu di bagian ubun-ubun di mana ini menandakan tidak akan sempat untuk menemui waktu Ashar keesokan harinya.

Tanda Akhir

Akan terjadi kondisi di mana akan merasakan satu kondisi udara di bagian pusat dan akan turun ke pinggang. Dan seterusnya akan naik ke bagian jakun.

Ketika ini harus kita terus mengucap kalimat syahadat dan berdiam diri. Dan menantikan kedatangan malaikat maut untuk menjemput kita kembali kepada Allah SWT yang telah menghidupkan kita.

Dan sekarang akan membuat kita meninggal. Bersiap-siaplah, hari itu pasti akan datang! Sudah siapkah bekal kita? Wallahu

YD1JNI YACHYA YUSLIHA

RUKUN DUA KHUTBAH

Rukun-rukun Khutbah dan Penjelasannya

Salah satu syarat sah pelaksanaan shalat Jumat adalah didahului dua khutbah.

Ritual khutbah dilakukan sebelum shalat Jumat dikerjakan.

Khutbah Jumat dilakukan dua kali, di antara khutbah pertama dan kedua dipisah dengan duduk.

Khutbah Jumat memiliki lima rukun yang harus dipenuhi.

Kelima rukun tersebut disyaratkan menggunakan bahasa Arab dan harus dilakukan dengan tertib (berurutan) serta berkesinambungan (muwâlah).

Berikut ini lima rukun khutbah Jumat beserta penjelasannya.

Pertama, memuji kepada Allah di kedua khutbah Rukun khutbah pertama ini disyaratkan menggunakan kata “hamdun” dan lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya, misalkan “alhamdu”, “ahmadu”, “nahmadu”. Demikian pula dalam kata “Allah” tertentu menggunakan lafadh jalalah, tidak cukup memakai asma Allah yang lain.

Contoh pelafalan yang benar misalkan: “alhamdu lillâh”, “nahmadu lillâh”, “lillahi al-hamdu”, “ana hamidu Allâha”, “Allâha ahmadu”.

Contoh pelafalan yang salah misalkan “asy-syukru lillâhi” (karena tidak memakai akar kata “hamdun”), “alhamdu lir-rahmân (karena tidak menggunakan lafadh jalalah “Allah”). Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan

: ويشترط كونه بلفظ الله ولفظ حمد وما اشتق منه كالحمد لله أو أحمد الله أو الله أحمد أو لله الحمد أو أنا حامد لله فخرج الحمد للرحمن والشكر لله ونحوهما فلا يكفي

“Disyaratkan adanya pujian kepada Allah menggunakan kata Allah dan lafadh hamdun atau lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya.

Seperti alhamdulillah, ahmadu-Llâha, Allâha ahmadu, Lillâhi al-hamdu, ana hamidun lillâhi, tidak cukup al-hamdu lirrahmân, asy-syukru lillâhi, dan sejenisnya, maka tidak mencukupi.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011, juz.4, hal. 246)

Kedua, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di kedua khutbah Dalam pelaksanaanya harus menggunakan kata “al-shalatu” dan lafadh yang satu akar kata dengannya.

Sementara untuk asma Nabi Muhammad, tidak tertentu menggunakan nama “Muhammad”, seperti “al-Rasul”, “Ahmad”, “al-Nabi”, “al-Basyir”, “al-Nadzir” dan lain-lain.

Hanya saja, penyebutannya harus menggunakan isim dhahir, tidak boleh menggunakan isim dlamir (kata ganti) menurut pendapat yang kuat, meskipun sebelumnya disebutkan marji’nya. Sementara menurut pendapat lemah cukup menggunakan isim dlamir.

Contoh membaca shalawat yang benar “ash-shalâtu ‘alan-Nabi”, “ana mushallin ‘alâ Muhammad”, “ana ushalli ‘ala Rasulillah”. 

Contoh membaca shalawat yang salah “sallama-Llâhu ‘ala Muhammad”, “Rahima-Llâhu Muhammadan (karena tidak menggunakan akar kata ash-shalâtu), “shalla-Llâhu ‘alaihi” (karena menggunakan isim dlamir).

Syekh Mahfuzh al-Tarmasi mengatakan:

ويتعين صيغتها اي مادة الصلاة مع اسم ظاهر من أسماء النبي صلى الله عليه وسلم

“Shighatnya membaca shalawat Nabi tertentu, yaitu komponen kata yang berupa as-shalâtu beserta isim dhahir dari beberapa asma Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallama”. (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011, juz.4, hal. 248). Ikhtilaf ulama mengenai keabsahan membaca shalawat Nabi dengan kata ganti (isim dlamir) dijelaskan Syekh Mahfuzh al-Tarmasi sebagai berikut:

فخرج سلم الله على محمد ورحم الله محمدا وصلى الله عليه فلا يكفي على المعتمد خلافا لمن وهم فيه وإن تقدم له ذكر يرجع إليه الضمير (قوله فلا يكفي على المعتمد) أي وفاقا لشيخ الإسلام والخطيب والرملي وغيرهم (قوله خلافا لمن وهم فيه) أي فقالوا بإجزاء ذلك وهم جماعة من متأخري علماء اليمن منهم الشهاب أحمد بن محمد الناشري والحسين بن عبد الرحمن الأهدل 

“Mengecualikan sallama-Llâhu ‘alâ Muhammad, rahima-Llâhu Muhammadan dan shallâhu ‘alaihi, maka yang terakhir ini tidak mencukupi menurut pendapat al-mu’tamad (kuat), berbeda dari ulama yang menilai cukup, meskipun didahului marji’nya dlamir.

Pendapat al-mu’tamad tersebut senada dengan pendapatnya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, Syekh al-Khathib, Syekh al-Ramli dan lain sebagainya.

Sedangkan pendapat lemah yang mencukupkan penyebutan dlamir adalah pendapat sekelompok ulama Yaman, di antaranya Syekh Ahmad bin Muhammad al-Nasyiri dan Syekh Husain bin Abdurrahman al-Ahdal.” (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011 M, juz IV, hal. 249).

Ketiga, berwasiat dengan ketakwaan di kedua khutbah Rukun khutbah ketiga ini tidak memiliki ketentuan redaksi yang paten.

Prinsipnya adalah setiap pesan kebaikan yang mengajak ketaatan atau menjauhi kemaksiatan.

Seperti “Athi’ullaha, taatlah kalian kepada Allah”, “ittaqullaha, bertakwalah kalian kepada Allah”, “inzajiru ‘anil makshiat, jauhilah makshiat”.

Tidak cukup sebatas mengingatkan dari tipu daya dunia, tanpa ada pesan mengajak ketaatan atau menjauhi kemakshiatan.

Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan:

ثم الوصية بالتقوى ولا يتعين لفظها على الصحيح (قوله ثم الوصية بالتقوى) ظاهره أنه لا بد من الجمع بين الحث على الطاعة والزجر عن المعصية لأن التقوى امتثال الأوامر واجتناب النواهي وليس كذلك بل يكفي أحدهما على كلام ابن حجر …الى ان قال… ولا يكفي مجرد التحذير من الدنيا وغرورها اتفاقا

“Kemudian berwasiat ketakwaan. Tidak ada ketentuan khusus dalam redaksinya menurut pendapat yang shahih.

Ucapan Syekh Ibnu Qasim ini kelihatannya mengharuskan berkumpul antara seruan taat dan himbauan menghindari makshiat, sebab takwa adalah mematuhi perintah dan menjauhi larangan, namun sebenarnya tidak demikian kesimpulannya.

Akan tetapi cukup menyampaikan salah satu dari keduanya sesuai pendapatnya Syekh Ibnu Hajar.

Tidak cukup sebatas menghindarkan dari dunia dan segala tipu dayanya menurut kesepakatan ulama”. (Syekh Ibrahim al-bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, Kediri, Ponpes Fathul Ulum, tanpa tahun, juz.1, hal.218-219)

Keempat, membaca ayat suci al-Quran di salah satu dua khutbah.

Membaca ayat suci al-Quran dalam khutbah standarnya adalah ayat al-Qur’an yang dapat memberikan pemahaman makna yang dimaksud secara sempurna.

Baik berkaitan dengan janji-janji, ancaman, mauizhah, cerita dan lain sebagainya.

Seperti contoh

: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ 

“Wahai orag-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bersamalah orang-orang yang jujur”. (QS. at-Taubah: 119). Tidak mencukupi membaca potongan ayat yang tidak dapat dipahami maksudnya secara sempurna, tanpa dirangkai dengan ayat lainnya.

Seperti: ثُمَّ نَظَرَ “Kemudian dia memikirkan” (QS. Al-Muddatsir ayat 21). Membaca ayat al-quran lebih utama ditempatkan pada khutbah pertama.

Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

(قوله ورابعها) أي أركان الخطبتين  (قوله قراءة آية) أي سواء كانت وعدا أم وعيدا أم حكما أم قصة) وقوله مفهمة) أي معنى مقصودا كالوعد والوعيد  وخرج به ثم نظر أو ثم عبس لعدم الإفهام (قوله وفي الأولى أولى) أي وكون قراءة الآية في الخطبة الأولى أي بعد فراغها أولى من كونها في الخطبة الثانية لتكون في مقابلة الدعاء للمؤمنين في الثانية

“Rukun keempat adalah membaca satu ayat yang memberi pemahaman makna yang dapat dimaksud secara sempurna, baik berupa janji-janji, ancaman, hikmah atau cerita.

Mengecualikan seperti ayat “tsumma nadhara”, atau “abasa” karena tidak memberikan kepahaman makna secara sempurna.

Membaca ayat lebih utama dilakukan di khutbah pertama dari pada ditempatkan di khutbah kedua, agar dapat menjadi pembanding keberadaan doa untuk kaum mukminin di khutbah kedua.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, juz.2, hal.66, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).

Kelima, berdoa untuk kaum mukmin di khutbah terakhir Mendoakan kaum mukminin dalam khutbah Jumat disyaratkan isi kandungannya mengarah kepada nuansa akhirat.

Seperti “allahumma ajirnâ minannâr, ya Allah semoga engkau menyelematkan kami dari neraka”, “allâhumma ighfir lil muslimîn wal muslimât, ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat”.

Tidak mencukupi doa yang mengarah kepada urusan duniawi, seperti “allâhumma a’thinâ mâlan katsîran, ya Allah semoga engkau memberi kami harta yang banyak”.

Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

(و) خامسها (دعاء) أخروي للمؤمنين وإن لم يتعرض للمؤمنات خلافا للأذرعي (ولو) بقوله (رحمكم الله) وكذا بنحو اللهم أجرنا من النار إن قصد تخصيص الحاضرين (في) خطبة (ثانة) لاتباع السلف والخلف

“Rukun kelima adalah berdoa yang bersifat ukhrawi kepada orang-orang mukmin, meski tidak menyebutkan mukminat berbeda menurut pendapat imam al-Adzhra’i, meski dengan kata, semoga Allah merahmati kalian, demikian pula dengan doa, ya Allah semoga engkau menyelamatkan kita dari neraka, apabila bermaksud mengkhususkan kepada hadirin, doa tersebut dilakukan di khutbah kedua, karena mengikuti ulama salaf dan khalaf.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz.2, hal.66).

Dalam komentarnya atas referensi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syatha menambahkan:  

(قوله دعاء أخروي) فلا يكفي الدنيوي ولو لم يحفظ الأخروي وقال الأطفيحي إن الدنيوي يكفي حيث لم يحفظ الأخروي قياسا على ما تقدم في العجز عن الفاتحة بل ما هنا أولى 

“Ucapan Syekh Zainuddin, berdoa yang bersifat ukhrawi, maka tidak cukup urusan duniawi, meski khatib tidak hafal doa ukhrawi.

Imam al-Ithfihi mengatakan, sesungguhnya doa duniawi mencukupi ketika tidak hafal doa ukhrawi karena disamakan dengan persoalan yang lalu terkait kondisi tidak mampu membaca surat al-fatihah, bahkan dalam persoalan ini lebih utama”. (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz.2, hal.66).

Demikian penjelesan mengenai rukun-rukun khutbah.

Semoga dapat dipahami dengan baik. Kami sangat terbuka untuk menerima kritik dan saran.

Wallahu a’lam.

YD1JNI YACHYA YUSLIHA

Sholat di atas kendaraan


Pelaksanaan sholat di atas kendaraan pesawat, sama seperti sholat ditempat lainnya. Jika dimungkinkan berdiri, maka harus dilakukan dengan berdiri, ruku’ dan sujud dilakukan seperti biasa dengan menghadap qiblat. Namun jika tidak bisa dilakukan dengan berdiri, maka boleh sholat dengan duduk dan isyarat untuk sholat sunnah. Sedangkan untuk sholat fardlu maka ruku-rukun sholat seperti ruku’ dan sujud, mutlak tidak boleh ditinggalkan. Sholat fardlu yang dilaksanakan di atas kendaraan sah manakala memungkinkan melakukan sujud dan ruku’ serta rukun-rukun lainnya. Itu dapat dilakukan di atas pesawat atau kapal api yang mempunyai ruangan atau tempat yang memungkinkan melakukan sholatg secara sempurna. Apabila tidak memungkinkan melakukan itu, maka sholat fardlu sambil duduk dan isyarat bagi orang yang sehat tidak sah dan harus diulang. Demikian pendapat mayoritas ulama.

Pendapat ini dilandaskan kepada hadist-hadist berikut:

[1]. Dalam hadist riwayat Bukhari dari Ibnu Umar r.a. berkata:”Rasulullah s.a.w. melakukan sholat malam dalam bepergian di atas kendaraan dengan menghadap sesuai arah kendaraan, beliau berisayarat (ketika ruku’ dan sujud), kecuali sholat-sholat fardlu. Beliau juga melakukan sholat witir di atas kendaraan.

[2].Hadist Bukhari yang lain dari Salim bin Abdullah bin Umar r.a. berkata:”Abdullah bin Umar pernah sholat malam di atas kendaraannya dalam bepergian, beliau tidak peduli dengan arah kemana menghadap. Ibnu Umar berkata:”Rasulullah s.a.w. juga melakukan sholat di atas kendaraan dan menghadap kemana kendaraan berjalan, beliau juga melakukan sholat witir, hanya saja itu tidak pernah dilakukannya untuk sholat fardlu”.

Bagaimana melaksanakan sholat fardlu di atas kendaraan yang tidak memungkinkan memenuhi rukun-rukun sholat? Terdapat dua cara, yaitu:

[1] Melakukan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil wakti) dengan sebisanya, misalnya sambil duduk dan isyarat. Sholat seperti ini wajib diulang (I’adah), setelah menemukan sarana dan prasarana melaksanakan sholat fardlu secara sempurna

Cara melakukan sholat lihurmatil waqti, sama seperti melakukan sholat biasa, hanya saja, bagi yang sedang berhadats besar, seperti junub, dicukupkan dengan hanya membaca bacaan yang wajib-wajib saja, tidak boleh membaca surat-suratan setelah bacaan fatihah.

SEBAB SEBAB SUJUD SAHWI

MASUKSelamat datang!Masuk ke akun Andanama pengguna Andakata sandi Andalupa kata sandi Anda?DAFTARSelamat datang!Daftarkan akunemail munama pengguna AndaSebuah kata sandi akan di kirim lewat email kepada Anda.PEMULIHAN KATA SANDIPulihkan kata sandi Andaemail mu

PENYEBAB-SEBABNYA SUJUD SAHWI

Sujud sahwi dilakukan karena beberapa hal

1Berlebih rakaat dalam salat

Ibnu Mas’ud meriwayatkan: Rasulullah saw. pernah melakukan salat zhuhur bersama para sahabat sebanyak lima rakaat. Para sahabat bertanya : “Apakah meminta telah menambah rakaat dalam salat ini? Baginda menjawab: “Apa maksud kalian?” Para sahabat menjawab: ” Engkau telah salat lima rakaat” Lalu Rasulullah memulihkan duduknya sambil duduk menghadap kiblat, kemudian melakuan sujud sebanyak dua kali, kemudian ia pun mengucap salam ”(HR . Bukhari dan Muslim).

2  Salam sebelum sempurna rukun salat

Dari Abu Hurairah ra: “Rasulullah saw. pernah melakukan salat zhuhur atau ashar, kemudian dia salam setelah selesai rakaat kedua, lalu dia membangun keluar melalui salah satu pintu masjid Karena heran , para Sahabat bertanya: “Nabi telah memendekkan salat?” Beberapa saat kemudian Nabi melihat. datang lalu bersandar di salah satu tiang seolah-olah tengah dilanda marah. Lalu salah seorang dari mereka (Dzul-Yadain) menghampiri beliau dan bertanya:

“Wahai Rasulullah, Apakah dibawa telah lupa atau salat ini sengaja dibawa qashar. Jawab baginda: “Tidak, aku tidak lupa, dan aku tidak memendekkannya.” Lelaki itu berkata lagi: “Benar wahai Rasulullah, sebenarnya dia lupa”. Rasulullah bertanya kepada yang lain: “Benarkah yang diucapkannya?” Mereka menjawab: “Benar ya Rasulallah” Setelah memberi salam, belaiu pun sujud sebanyak dua kali, kemudian lakukan salam sekali lagi ” (HR Bukhari dan Muslim)

Perlu diingat oleh Muslimah , percakapan Nabi dengan para sahabat dalam hadis ini tidak membatalkan salat . Lihat Fathul Bari tentang hadits Dzul-Yadain.

3Lupa membaca tasyahhud Pertama .

Abdullah Ibnu Buhainah menceritakan: “Sesungguhnya Rasulullah melakukan salat zuhur bersama para sahabat dan beliau tidak duduk membaca tasyahhud selepas dua rakaat pertama. Para sahabat mengikuti di belakangnya sampai akhir salat. Setiap menunggu beliau melakukan salam (salat). Namun baginda takbir dalam keadaan demikian (jika tirasy) lalu lakukan sujud sebanyak dua kali sebelum memberi sala m. Setelah itu beliau melakukan salam. ” (HR Bukhari dan Muslim)

Syeikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi menjelaskan tasyahhud dan membaca qunut (termasuk yang membacanya) termasuk dalam shalat sunnah. Jika salah satu dari sunnah ini tidak dilakukan karena lupa, maka orang yang salat dapat menggantinya dengan sujud sahwi.

Akan tetapi, sujud sahwi tidak dilakukan karena meninggalkan hai’at salat, seperti lupa membaca do’a tawajjuh atau lupa membaca tasbih saat ruku ‘atau sujud. Demikian pula jika Muslimah lupa membaca ayat setelah fatihah.

4  Ragu-ragu dalam salat

Dari Abu Said al-Khudri: “Jika salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam salatnya sehingga tidak dapat memastikan berapa rakaat yang telah ia kerjakan apakah tiga atau empat, maka lebih baik ia menghilangkan apa yang diragukannya dan tetapkanlah apa yang meyakinkan, kemudian sujudlah sebanyak dua kali sebelum salam. Sekiranya ia telah melakukan lima rakaat maka sujud itulah yang menyempurnakan (membenarkan) salatnya dan sekiranya baru empat rakaat maka sujudnya itu adalah untuk menghalau setan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tasbih berikut ini dibaca saat melakukan sujud sahwi: “Subhana man la yanamu wala yashu” (Maha Suci Allah (Dzat) yang tidak tidur dan tidak lupa). 

BAB ZAKAT


تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي: المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة.
فأما المواشي فتجب الزكاة في ثلاثة أجناس منها وهي: الإبل والبقر والغنم. وشرائط وجوبها ستة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول والسوم.
وأما الأثمان فشيئان: الذهب والفضة. وشرائط وجوب الزكاة فيها خمسة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب والحول.
وأما الزروع فتجب الزكاة فيها بثلاثة شرائط: أن يكون مما يزرعه الآدميون. وأن يكون قوتا مدخرا. وأن يكون نصابا وهو: “خمسة أوسق لا قشر عليها”.
وأما الثمار فتجب الزكاة في شيئين منها: ثمرة النخل. وثمرة الكرم. وشرائط وجوب الزكاة فيها أربعة أشياء: الإسلام والحرية والملك التام والنصاب. وأما عروض التجارة فتجب الزكاة فيها بالشرائط المذكورة في الأثمان .

Zakat itu wajib dalam lima perkara yaitu binatang, harga, tanaman, buah, harta dagangan. Adapaun binatang wajib dizakati dalam tiga jenis antara lain unta, sapi, kambing. 
Syarat wajibnya ada enam perkara yaitu Islam, merdeka, memiliki yang sempurna, mencapai nishab (jumlah minimum), haul (setahun). 
Adapun zakat barang berharga ada dua perkara yaitu emas dan perak. Adapun wajib zakatnya emas dan perak ada lima yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, nisob, haul.
Adapun tanaman maka wajib zakat dengan tiga sarat:
1. Tanaman bias dibudidayakan anak adam dan tahan disimpan
Mencapai satu nisob yaitu lima ausu’ tapa kulit.
Adapun buah buahan maka wajib zakat dalam dua buah: buah kurma dan buh anggur. Ada empat sarat: Islam, Merdeka, milik sempurna dan satu nisob. Adapun harta daganganmaka wajib zakat dengan srat yang tersebut dalam barang berharga.

(فصل) وأول نصاب الإبل خمسة وفيها شاة وفي عشر شاتان وفي خمسة عشر ثلاث شياة وفي عشرين أربع شياة وفي خمس وعشرين بنت مخاض وفي ست وثلاثين بنت لبون وفي ست وأربعين حقة وفي إحدى وستين جذعة وفي ست وسبعين بنتا لبون وفي إحدى وتسعين حقتئن وفي مائة وإحدى وعشرين ثلاث بنات لبون ثم في كل أربعين بنت لبون وفي كل خمسين حقة.

(فصل) وأول نصاب البقر ثلاثون وفيها تبيع وفي أربعين مسنة وعلى هذا أبدا فقس.

(فصل) وأول نصاب الغنم أربعون وفيها شاة جذعة من الضأن أو ثنية من المعز وفي مائة وإحدى وعشرين شاتان وفي مائتين وواحدة ثلاث شياة وفي أربعمائة أربع شياة ثم في كل مائة شاة.

فصل) والخليطان يزكيان زكاة الواحد بسبع شرائط: إذا كان المراح واحدا والمسرح واحدا والمرعى واحدا والفحل واحدا والمشرب واحدا والحالب واحدا وموضع الحلب واحدا
Nishab Zakat Unta:                                                                                         

Permulaan nisab onta itu 5 ekor. Dan (zakatnya) untuk 5 ekor adalah 1 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 10 ekor unta adalah 2 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 15 ekor unta adalah 3 ekor biri-biri umur 1-2 tahun. 25 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 1-2 tahun. 38 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 46 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun. 61 ekor unta adalah 1 ekor unta betina umur 4-5 tahun. 76 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 91 ekor unta adalah 2 ekor unta betina umur 2-3 tahun. 121 ekor unta adalah 3 ekor unta betina umur 2-3 tahun. Kemudian untuk tiap 40 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 2-3 tahun, dan untuk tiap 50 ekor (seterusnya) zakatnya 1 ekor unta betina umur 3-4 tahun. 

Nishab Zakat Lembu: 

Permulaan nisab lembu itu 30 ekor, untuk jumlah ini zakatnya 1 ekor tabi’ (anak lembu jantan umur 2-3 tahun). 40 ekor lembu adalah 1 ekor musinnah (anak lembu betina umur 2-3 tahun) dan untuk seterusnya dapat dianalogikan.

Nishab Zakat Kambing: 

Permulaan nisab kambing 40 ekor zakatnya adalah 1 ekor biri-biri (domba) yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 1-2 tahun meskipun belum copot gigi serinya) atau 1 ekor kambing betina yang telah tanggal gigi serinya (boleh juga yang berumur 2-3 tahun meskipun belum tanggal gigi serinya). Untuk 121 ekor kambing zakatnya 2 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). 201 kambing zakatnya 3 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas). Kemudian untuk seterusnya bagi tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor biri-biri (dengan keadaan gigi atau umur seperti di atas).

Dua orang yang berserikat (memiliki kambing) mengeluarkan zakat (kambingnya) dengan 7 macam syarat: 1. Jika tempat menyimpan ternak itu satu; 2. tempat melepasnya satu; 3. tempat menggembalanya satu; 4. pejantannya satu; 5. tempat minumnya satu; 6. pemerahnya satu; 7. tempat pemerahnya satu.

(فصل) ونصاب الذهب عشرون مثقالا وفيه ربع العشر وهو نصف مثقال وفيما زاد بحسابه ونصاب الورق مائتا درهم وفيه ربع العشر وهو خمسة دراهم وفيما زاد بحسابه ولا تجب في الحلي المباح زكاة.

(فصل) ونصاب الزروع والثمار خمسة أوسق وهي: ألف وستمائة رطل بالعراقي وفيما زاد بحسابه وفيها إن سقيت بماء السماء أو السيح العشر وإن سقيت بدولاب أو نضح نصف العشر.

(فصل) وتقوم عروض التجارة عند آخر الحول بما اشتريت به ويخرج من ذلك ربع العشر

وما استخرج من معادن الذهب والفضة يخرج منه ربع العشر في الحال وما يوجد من الركاز ففيه الخمس.

Nisab emas adalah 20 miskal (96 gram). Untuk jumlah ini zakatnya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu sama dengan 1/2 miskal. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungan. 

Nisab perak adalah 200 dirham (200 talen atau 672 gram) untuk jumlah ini zakatnya seperempatnya sepersepuluh (2.5%) yaitu (sama dengan) 5 dirham. Untuk selebihnya (dizakati) menurut perhitungannya. Untuk perhiasan emas perak yang mubah (diperbolehkan) tidaklah wajib dizakati. 

Nisah hasil pertanian dan buah-buahan itu 5 ausuq yaitu 1600 kati menurut neraca negeri Irak.[1] Untuk selebihnya (harus dizakati) menurut perhitungannya. Dan untuk jumlah 5 ausuq tersebut, jika diairi dengan air hujan atau air sungai (yang mengalir sendiri ke sawah) maka zakatnya sepersepuluhnya (10%). Jika diairi (dengan air sungai atau perigi yang ditimba) dengan kerekan atau alat penyiram (yang digerakkan oleh tenaga binatang) maka zakatnya setengahnya sepersepuluh (5%).

(Hendaklah) dihitung barang-barang dagangan itu ketika akhir tahun dengan harga berapa barang-barang itu telah dibeli. Dan wajiblah dikeluarkan dari harga barang-barang dagangan itu (jika telah mencapai nisabnya) seperempatnya sepersepuluh (2.5%).

Apa yang telah digali dari tambang emas dan perak, harus dikeluarkan (zakat) dari padanya sepertempatnya sepersepuluh (2.5%) seketika itu juga. Dan apa yang didapat dari rikaz (barang-barang terpendam dari jaman jahiliyah) zakatnya adalah seperlima (20@)

========================

[1] 5 ausuq sama dengan 720 kg beras (padi tanpa kulit) atau 1200 kg (12 kwintal) padi. 
Rincian perhitungan nisab beras sbb: 1 ausuq/wasaq beras = 60 sha’. 1 sha’ beras = 4 mud. 1 mud beras = 6 ons (kurang lebih). Jadi, 1 ausuq = 6 ons x 4 x 60 = 1440 ons. 5 ausuq = 5 x 1440 ons = 7200 ons (720 kg)

Rincian perhitungan nisab padi: 100 kg padi = 60 kg beras. Berarti, 60 kg beras = 100 kg padi. 600 kg beras = 1.000 kg padi. 720 kg beras = 1200 kg padi. Jadi, nisab padi adalah 1.200 kg padi (12 kwintal).

Sumber: KH. Basori Alwi Singosari.

========================

(فصل) وتجب زكاة الفطر بثلاثة أشياء: الإسلام وبغروب الشمس من آخر يوم من شهر رمضان ووجود الفضل عن قوته وقوت عياله في ذلك اليوم. ويزكي عن نفسه وعمن تلزمه نفقته من المسلمين صاعا من قوت بلده وقدره خمسة أرطال وثلث بالعراقي.

Wajib zakat fitrah karena tiga hal: (a) Islam; (b) terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan; (c) adanya kelebihan dari makanan keluarganya untuk hari itu. Mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dan orang islam yang wajib dinafkahinya dengan mengeluarka satu sok dari kekuatan Negara. Dan perkiraan lima lebih sepertiaga kati Negara Irak

(فصل) وتدفع الزكاة إلى الأصناف الثمانية الذين ذكرهم الله تعالى في كتابه العزيز في قوله تعالى: (إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل) وإلى من يوجد منهم ولا يقتصر على أقل من ثلاثة من كل صنف إلا العامل.

وخمسة لا يجوز دفعها إليهم: الغني بمال أو كسب والعبد وبنو هاشم وبنو المطلب والكافر زمن تلزم المزكي نفقته لا يدفعها إليهم باسم الفقراء والمساكين.


ORANG YANG MENERIMA ZAKAT

Zakat (haruslah) diberikan kepada 8 (delapan) golongan yang telah disebutkan oleh Allah di dalam firmannya: “Sesungguhnya zakat-zakati itu hanyalah diberikan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pekerja urusan zakat (amil zakat), orang-orang yang dijinakkan hatinya (karena baru memeluk Islam), hamba sahaya yang sedang berikhtiar menebus dirinya untuk jadi orang merdeka, orang-orang yang punya hutang (karena kepentingan agama), orang yang berperang untuk agama Allah (tanpa gaji dari pemerintah) dan musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan”, Dan kepada siapa saja yang bisa didapat dari mereka ini zakat harus diberikan, bila ternyata tak bisa didapat kesemuanya). Dan sedikitnya tidak boleh kurang dari 3 orang (yang harus diberi zakat) dari tiap golongan di atas kecuali amil (amil boleh hanya seorang).

5 (lima) orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Mutalib; (e) orang kafir.

Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan orang yang zakat tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka dengan nama fakir miskin.

zakat hadits Hadits ke-1

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Hadits ke-2

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu ‘anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-3

Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang sebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih.
Hadits ke-4

Dari Amar Ibnu Syu`aib dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Zakat kaum muslimin diambil di tempat-tempat sumber air mereka.” Riwayat Ahmad. Hadits menurut riwayat Abu Dawud: “Zakat mereka tidak diambil kecuali di kampung mereka.”
Hadits ke-5

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak wajib zakat bagi orang islam atas hambanya dan kudanya.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Tidak ada zakat bagi hamba kecuali zakat fitrah.”
Hadits ke-6

Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi’i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini.
Hadits ke-7

Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah melewati satu tahun, maka zakatnya 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Jika lebih dari itu, maka zakatnya menurut perhitungannya. Harta tidak wajib dikeluarkan zakat kecuali telah melewati setahun.” Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ke-marfu’-an hadits ini diperselisihkan.
Hadits ke-8

Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: “Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun.” Hadits mauquf.
Hadits ke-9

Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak ada zakat atas sapi yang dipekerjakan. Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits mauquf menurut pendapat yang lebih menang.
Hadits ke-10

Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa mengurus anak yatim yang memiliki harta, hendaknya ia memperdagangkan harta itu untuknya, dan tidak membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat.” Riwayat Tirmidzi dan Daruquthni, sanadnya lemah. Hadits ini mempunyai saksi mursal menurut Syafi’i.
Hadits ke-11

Dari Abdullah Ibnu Aufa bahwa biasanya bila suatu kaum datang membawa zakat kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdoa: “Ya Allah, berilah rahmat atas mereka.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-12

Dari Ali bahwa Abbas bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam penyegeraan pengeluaran zakat sebelum waktunya, lalu beliau mengizinkannya. Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
Hadits ke-13

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tak ada zakat pada perak yang kurang dari 5 auqiyah (600 gram), unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, dan kurma yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Riwayat Muslim.
Hadits ke-14

Menurut riwayatnya dari hadits Abu Said r.a: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-bijian yang kurang dari 5 ausaq (1050 liter).” Asal hadits dari Abu Said itu Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-15

Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba’al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20).”
Hadits ke-16

Dari Abu Musa al-Asy’ary dan Mu’adz Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada keduanya: “Jangan mengambil zakat kecuali dari keempat jenis ini, yakni: sya’ir, gandum, anggur kering, dan kurma.” Riwayat Thabrani dan Hakim.
Hadits ke-17

Menurut Daruquthni bahwa Mu’adz Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adapun mengenai ketimun, semangka, delima dan tebu, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah membebaskan (zakat)-nya. Sanadnya lemah.
Hadits ke-18

Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami apabila kamu menaksir, maka kerjakanlah, tetapi bebaskan sepertiga. Apabila kamu enggan membebaskan sepertiga, maka bebaskan seperempat. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Hadits ke-19

Attab Ibnu Asid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan agar anggur ditaksir sebagaimana kurma, dan zakatnya diambil setelah dalam keadaan kering. Riwayat Imam Lima dan sanadnya terputus.
Hadits ke-20

Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersama putrinya yang mengenakan dua gelang emas ditangannya. Lalu beliau bertanya: “Apakah engkau mengeluarkan zakat gelang ini?” Dia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Apakah engkau senang pada hari kiamat nanti Allahakan menggelangi kamu dengan dua gelang api neraka?” Lalu perempuan itu melepaskan kedua gelang tersebut. Riwayat Imam Tiga dengan sanad yang kuat. Hadits shahih menurut Hakim dari hadits ‘Aisyah.
Hadits ke-21

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengenakan perhiasan dari emas, lalu dia bertanya: Ya Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan? Beliau menjawab: “Jika engkau mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak termasuh harta simpanan.” Riwayat Abu Dawud dan Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim.

HUKUM SHOLAT JUM’AT

Sholat jum’at


  1. Hukum Sholat Jum’at, Hukum sholat jum’at adalah fardhu ’ain atas setiap pribadi orang islam, mukallaf, lelaki, sehat badanya lagi pula yang mustauthin (yang menetap di kotanya dan tidak dalam bepergian).
  2. Syarat-syarat agar sholat jum’at itu menjadi sah : 1. Sholat jum’at itu agar diadakan di suatu negeri atau desa. 2. Hendaklah dilakukan secara berjama’ah sebanyak 40 orang. 3. Waktu dimulai hingga sholatnya dikerjakan pada waktu Dhuhur. 4. Supaya didahului dengan khutbah dua kali. 5. Jangan sampai didahului atau bersamaan waktunya dengan sholat jum’at lain di negeri itu.
  3. Syarat-syaratnya kedua khutbah : 1. Khotib supaya suci dari hadats (besar maupun kecil), 2. Baik pakain, badannya dan tempatnya berkhutbah hendaklah suci dari semua najis. 3. Khatib supaya menutupi aurat. 4. Supaya berdiri dalam berkhutbah kalau kuasa. 5. Diselingi duduk antara dua khutbah dengan kadar dapat tuma’ninah. 6. Mengeraskan suaranya hingga dapat didengar oleh sekurang-kurangnya 40 orang yang hadir. 7. Supaya melakukan muwalat antara dua khutbah, dan antara khutbah dengan sholat.
  4. Yang menjadi rukun-rukunnya dua khutbah : 1. Bertahmid ( Mengucapkan Alhamdulillah ). 2. Bersholawat atas Nabi Muhammad saw. 3. Berwasiat dengan taqwa, seperti ucapan Uushikum Waiyyaaya Bitaqwallah ( saya berwasiat kepada saudara-saudara dan kepada diriku sendiri dengan taqwa kepada Allah ) atau : Athie’ullah ( taatlah kamu sekalian kepada Allah ). Wasiat demikian dalam kedua khutbah. 4. Membaca ayat Al-Qur’an dengan sempurna, memahamkan dengan pengertian yang tidak meragukan dalam salah satu dua khutbah. 5. Berdo’a ( berkenaan dengan hal keakhiratan ) juga untuk seluruh kaum mukmin dalam khutbah akhir.
  5. Beberapa uzur meninggalkan sholat jum’at : Sholat jum’at itu gugur dikarenakan orang itu : sakit, lumpuh, buta, juga karena hujan yang lebat.
  6. Yang dapat dianggap mendapatkan sholat jum’at : Orang dapat dianggap mendapatkan sholat jum’at manakalah memperoleh satu rakaat beserta imam. Yang mana satu rakaat itu imam mengeraskan bacaan Fatihah dan suratnya, tetapi kalau tidak mendapatkan satu rakaat saja, hendaklah orang itu berniat sholat jum’at dengan menyempurnakan sebagaimana sholat Dhuhur (dengan mengerjakan empat rakaat).
  7. Sunnah-sunnahnya jum’at : 1. Mandi dan membersikan diri. 2. Memotong kuku. 3. Memakai wangi-wangian. 4. Mengenakan pakain serba putih. 5. Tekun mendengarkan khutbah. 6. Berangkat ke masjid lebih awal (selain yang menjadi khutbah).
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai