Assalamualaikum … Hukum orang mati meninggalkan hutang

Hukum Melunasi Hutang Orang yang Sudah Meninggal

Hutang adalah amalan yang dibenarkan dalam islam. Hutang dapat dikatakan sah jikalau memenuhi syarat-syarat hutang diantaranya, tidak riba, tidak ada unsur kebohongan, dan harus melunasi hutang tersebut. Lantas bagaimanakah jikalau yang mempunyai hutang ini meninggal dunia? Apa hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal?

Maka dari itu kita tidak boleh mengulur-ulur membayar hutang ketika sudah memiliki uang yang cukup untuk membayarkannya. Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman”

[Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ia punya akan diwariskan kepada ahli warisnya. Namun, sebelum itu harta tersebut akan digunakan untuk mengurus jenazah beliau, membayar hutang-hutang beliau, dan juga untuk melaksanakan wasiat jenazah. Hutang ini menjadi salah satu yang wajib dibayarkan karena akan dituntut hingga hari kiamat kelak.

Macam-macam Hutang

Hutang terbagi menjadi dua, yaitu hutang kepada Allah berupa zakat yang belum dibayarkan, nazar yang belum dilaksanakan, dan juga hutang kepada manusia dapat berupa pinjaman uang dan barang. Hutang yang berupa barang alangkah baiknya diganti dengan baang yang serupa. Kemudian apabila berhutang uang maka kembalikan sesuai jumlah hutangnya.

Baca juga :

Seperti surah An-Nisa ayat 11 – 12 yang berbunyi,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Assalamualaikum … Do’a untuk mendapatkan Rizki yang halal.

7 Amalan dan Do’a Agar Dipermudah Mencari Rezeki

REZEKI merupakan perkara pasti yang mana tinggal bagaimana kitanya, mengambil dengan cara yang halal atau haram. Hal tersebut pun berpengaruh terhadap lancar atau tidaknya rezeki yang akan didapat tersebut.

Adapun berikut ialah amalan dan do’a agar dipermudah mendapatkan rezeki.

Pertama, memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah kita lakukan

Di surat Nuh, Allah menceritakan wasiat yang disampaikan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada umatnya,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا . يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10 – 12).

Kedua, beberapa doa memohon diberi kelancaran rizki,

Berlindung dari kefakiran
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kemiskinan, kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu jangan sampai aku mendzalimi atau didzalimi.” (HR. Ahmad 8053, Abu Daud 1546 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

2. Doa agar semua utang dilunasi dan dihindarkan dari kefakiran

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan, jika kita hendak tidur, dianjurkan miring ke kanan, kemudian membaca doa,

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ وَرَبَّ الأَرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَىْءٍ فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ وَالْفُرْقَانِ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَىْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ اللَّهُمَّ أَنْتَ الأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَىْءٌ اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah).

Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim 2713)

Baca Juga : Memberi Hadiah Ketika Masih Proses Ta’aruf, Bagaimana Hukumnya?

3. Berlindung dari kelilit utang dan kedzaliman manusia

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih.

Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir.

Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” (HR. Abu Dawud 1557)

4. Doa mohon rizki yang halal

Doa ini dibaca setiap selesai salam shalat subuh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa berikut, setelah salam shalat Shubuh,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah 925 dan dishahihkan al-Hafizh Abu Thahir)

5. Memohon kecukupan dengan yang halal

Dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa berikut,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Ahmad 1319, Tirmidzi 3563 dan dihasankan al-Hafizh Abu Thahir)

6. Memohon harta yang diberkahi,

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي

“Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri.

Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dengan doa di atas. (HR. Bukhari dalam shahihnya 1982 dan Bukhari Adabul Mufrad 653 dan dishahihkan al-Albani).

7. Meminta rizki ketika shalat

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika duduk antara dua sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa,

رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي

Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad 2895).

Wallahu a’lam bish shawab.

Assalamualaikum …

Meski Rajin Berdzikir, Orang Seperti ini Malah Semakin Dekat dengan Setan

Dzikir merupakan ibadah yang bisa menenangkan hati. Dzikir bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, Tanpa batas.

Bahkan dianjurkan untuk dilakukan sesering mungkin. Semakin banyak waktu yang digunakan dan jumlah bilangan dzikir, maka seorang hamba akan semakin dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Namun, ada satu kejadian yang dialami salah satu murid Imam al-Ghazali. Pada gurunya, Sang murid mengaku. Semakin rajin berdzikir, mengapa ada orang yang justru semakin dekat dengan setan terlaknat?

“Syaikh,” tuturnya, “bukankah dzikir bisa membuat seorang beriman lebih dekat dengan Allah Ta’ala dan setan akan berlari darinya?”

“Benar,” jawab Imam al-Ghazali.

“Namun kenapa ada orang yang rajin berdzikir justru malah semakin dekat dengan setan?” lanjut sang murid.

Laki-laki yang diberi gelar Hujjatul Islam ini ini pun bertutur, “Bagaimana pendapatmu, Jika ada orang yang mengusir anjing, namun dia masih menyimpan tulang dan berbagai makanan kesukaan anjing di sekitarnya?”

“Tentu, anjing itu akan kembali datang setelah diusir.” jawab sang murid.

Imam al-Ghazali menjelaskan, demikian juga dengan orang-orang yang rajin berdzikir tapi masih menyimpan berbagai penyakit hati dalam dirinya. Setan akan terus datang dan mendekat bahkan bersahabat dengannya.

Ialah kesombongan, iri dengki, syirik, kasar, dan berbagai penyakit hati lainnya. Ketika penyakit-penyakit itu menghinggapi diri seorang hamba, maka setan terlaknat akan senantiasa datang, mengakrabkan diri, kemudian menjadi sahabat karibnya.

Inilah esensi dari dzikir yang kerap dilupakan oleh mayoritas kaum Muslimin. Mereka hanya fokus pada dzikir jahr dan melupakan dzikir sirr.

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الَّلهِ وَبَرَكَاتُهْ

Do’a agar di jauhkan dari segala musibah


Baca Doa Ini agar Terhindar dari Segala Keburukan dan Musibah

Setiap manusia tentu ingin terhindar dari segala keburukan yang bisa menjerumuskannya kepada kesesatan.

Keburukan tersebut bisa mendatangkan kerugian bagi diri sendiri bahkan bisa juga menjauhkan kita dari rida Allah SWT.

Oleh karena itu, lindungilah diri kita dari berbagai keburukan yang menyesatkan dengan membaca doa yang kerap dibaca oleh sahabat

Rasulullah Muhammad SAW, Abdullah bin Mas’ud RA berikut ini:

Allahumma fatiras samawati wal ardli, ‘alimal ghoibi wasy syahadati, fa inni a’hadu ilaika fi hadzihil hayatid dunya, innaka in takilni ila ‘amalin tuqoribuni minasy syarri wa tuba’iduni minal khoir, la atsiqu illa birahmatika, faj’al li ‘indaka ‘ahdan tuwaddiihi illa yaumal qiyamati, innaka la tukhliful mi’ad.

Artinya:

“Ya Allah, Pencipta langit dan bumi, Yang mengetahui semua yang gaib dan yang lahir, sesungguhnya saya berjanji kepada Engkau dalam kehidupan dunia ini, bahwa jikalau Engkau membiarkan diriku kepada amal perbuatan yang mendekatkan diriku kepada keburukan dan menjauhkan diriku dari kebaikan, sedangkan aku tidak percaya kepada siapa pun kecuali hanya kepada rahmat-Mu, maka jadikanlah bagiku di sisi Engkau suatu perjanjian yang Engkau akan tunaikan kepadaku kelak di hari kiamat.

Sesungguhnya Engkau tidak akan menyalahi janji’.”


Doa Terhindar dari Musibah

Tak hanya keburukan, kita juga tentu ingin dijauhkan dari berbagai musibah dan marabahaya yang bisa merugikan.

Berikut doa yang harus sering kita baca agar Allah menjauhkan kita dari mara bahaya dan musibah:

Bismillahilladzi laa yadhurru ma’asmihi syai’un fil ardhi wa la fis samaa’i wahuwas sami’ul alim.

“Dengan menyebut nama Allah yang bersama nama-Nya sesuatu itu tidak berbahaya di bumi dan di langit. Dan Dia Maha Mendengar lagi Mengetahui.”

Assalamualaikum …

Apakah sholat yang di tinggalkan boleh di kodho

Pertanyaan : 
Assalamu’alaikum Wr. Wb. 

Alhamdulillah, semenjak saya tahu website rumahfiqih.com saya senantiasa belajar dari para asaatid yang istiqomah menyebarkan ilmu Allah dengan ikhlas ini. 

Terima kasih banyak atas ilmu yang diberikan asaatid rumahfiqih.com, dan InsyaAllah saya adalah santri dari “pesantren” rumah fiqih ini. jazaakumullah khairan. 

Ustad, Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho’ sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :

  1. Bagaimana hukum mengganti atau mengqadha’ shalat menurut para fuqaha’? 
  2. Bagaimana tata cara mengqadha’ atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tidak disengaja? Mohon penjelasannya secara rinci
  3. Selama ini jika saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan itu ? 

Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin….

Jawaban : 
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Mengqadha’ shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya. 

A. Dalil Shalat Qadha

Ada beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain 

1. Hadits Shahih Bukhari
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)

2. Praktek Nabi SAW Mengqadha’ Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq

apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.
عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i) 

3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar

Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. 
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلاةِ . قَالَ بِلالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari) 
B. Ijma’ Ulama Atas Wajibnya Qadha Shalat

Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma’ atas wajibnya qadha’ shalat. Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha’ shalat wajib yang terlewat wajib. Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha’ shalat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadi sebagai berikut :

ومن فاتته صلاة قضاها إذا ذكرها وقدمها على فرض الوقت

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha’nya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya. [1]

Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :

أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة

Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha’, baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit. [2]

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :

ومن نسي صلاة مكتوبة أو نام عنها فليصلها إذا ذكرها فذلك وقتها

Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia.[3]

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut :

الْفَصْلُ الْأَوَّلُ فِي الْقَضَاءِ وَهُوَ وَاجِبٌ فِي كُلِّ مَفْرُوضَةٍ لَمْ تفعل

Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha’ hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.[4]

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :

الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم وَالنَّاسِي إِجْمَاعًا وعَلى الْمُعْتَمد

Qadha’ adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja. [5]

3. Mazhab As-Syafi’iyah

Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

ومن وجبت عليه الصلاة فلم يصل حتى فات الوقت لزمه قضاؤها

Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha’nya. [6]

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafi’iyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :

من لزمه صلاة ففاتته لزمه قضاؤها سواء فاتت بعذر أو بغيره فإن كان فواتها بعذر كان قضاؤها على التراخي ويستحب أن يقضيها على الفور

Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha’nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.[7]

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[8]

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshafsebagai berikut :

وَمَنْ فَاتَتْهُ صَلَوَاتٌ لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا عَلَى الْفَوْرِ

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha’ saat itu juga.[9]

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha’ shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو ماله

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [10]

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuhasebagai berikut :

وأما الصلوات الخمس فقد ثبت بالنص والإجماع أن المعذور بالنوم والنسيان وغلبة العقل يصليها إذا زال عذره

Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijma’m bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau ghalabatul ‘aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.[11]

C. Mengganti Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan

Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar’i, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadha’nya. 

Namun ada sedikit catatan yang perlu diketahui, yaitu :

1. Mazhab Asy-Syafi’i Membolehkan Menunda Qadha’ Bila Karena Udzur

Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha’ shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya. Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.

Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi’iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar’i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha’nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha’ shalat itu bersifat tarakhi (تراخي). 
Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar’i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha’ untuk segera dilaksanakan secepatnya.

Bolehnya menunda shalat qadha’ yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini :

لاَ ضَيْرَ – أَوْ لاَ يَضِيرُ – ارْتَحِلُوا فَارْتَحَل فَسَارَ غَيْرَ بَعِيدٍ ثُمَّ نَزَل فَدَعَا بِالْوَضُوءِ فَتَوَضَّأَ وَنُودِيَ بِالصَّلاَةِ فَصَلَّى بِالنَّاسِ

Rasulullah beliau menjawab,”Tidak mengapa”, atau ” tidak menjadi soal”. “Lanjutkan perjalanan kalian”. Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha’ Kalau Sengaja Meninggalkan ShalatIbnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.

وأما من تعمد ترك الصلاة حتى خرج وقتها فهذا لا يقدر على قضائها أبدا فليكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة وليتب وليستغفر الله عز وجل

Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadha’nya selamanya. Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT. [12]

D. Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti?

Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadha’nya menjadi gugur. Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha’.

Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha’ shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو مالهBila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha’nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.[13]

Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha’ shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu :

فإن كثرت عليه الفوائت وجب عليه أن يقضيها بحيث لا يشق عليه في نفسه أو أهله أو مالهBila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. [14]

Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadha’nya menjadi gugur. 

Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti? Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti, masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.

Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Assalamualaikum sampurasuun

6 keistimewaan dhuha

RAHASIA dan keutamaan shalat Dhuha merupakan salah satu di antara shalat-shalat sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Banyak sekali penjelasan hadits yang telah menyebutkan berbagai keutamaan dan keistimewaan shalat Dhuha bagi siapa saja yang melaksanakannya.

Berikut ini adalah beberapa hadits Rasulullah Muhammad saw yang menceritakan tentang keutamaan shalat Dhuha, di antaranya:

1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia

Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda: “Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala,” (HR Muslim).

2. Ghanimah (keuntungan) yang besar

Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:

Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang.

Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!”.

Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya).

Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya?”

Mereka menjawab; “Ya!”

Rasul SAW berkata lagi: “Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya,” (Shahih al-Targhib: 666)

3. Sebuah rumah di surga

Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw: “Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surga,” (Shahih al-Jami`: 634)

4. Memperoleh ganjaran di sore hari

Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW berkata: Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).

5. Pahala Umrah

Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barang siapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah…” (Shahih al-Targhib: 673).

6. Ampunan Dosa

“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan,” (HR Tirmidzi).

Untuk itu, yuk! Yang belum melaksanakan sholat duha. Mulai sekarang kita sama-sama belajar menjalankan sunah-sunah Rasulullah SAW. []

Sumber: do’a dalam al-qur’an dan pejelasannya.

Assalamualaikum

Do’a istighfar untuk orang tua

Ini Lafal Doa untuk Kedua Orang Tua yang Telah Meninggal

Ini Lafal Doa untuk Kedua Orang Tua yang Telah Meninggal

Seseorang dituntut untuk terus berbakti kepada kedua orang tua meskipun kedua orang tuanya telah tiada. Ia dapat menghadiahkan berupa doa dan permohonan ampunan kepada Allah untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal sebagaimana keterangan Syekh M Nawawi Banten berikut ini:

هَدَايَا الْأَحْيَاءِ لِلْأَمْوَاتِ الدُّعَاءُ وَالْإِسْتِغْفَارُ
Artinya, “Hadiah orang-orang yang masih hidup kepada orang-orang yang telah meninggal dunia adalah doa dan permohonan ampunan kepada Allah (istighfar) untuk mereka,” (Lihat Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: tt], halaman 281).
Adapun berikut ini adalah sejumlah lafal yang dapat dibaca seseorang untuk mendoakan kedua orang tuanya:
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَلِوَالِدَيَّ وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِيْ صَغِيْرَا
Rabbighfir lī, wa li wālidayya, warham humā kamā rabbayānī shaghīrā.
Artinya, “Tuhanku, ampunilah dosaku dan (dosa) kedua orang tuaku. Sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu aku kecil.”
Adapun berikut ini adalah doa permohonan ampunan yang diajukan kepada Allah untuk umat Islam secara umum dan khususnya kepada kedua orang tua, guru, mereka yang berjasa, dan mereka yang memiliki hak tertentu atas diri kita yang belum sempat terselesaikan karena beberapa hal.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالأَمْوَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الْاَرْضِ إِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا، خُصُوْصًا إِلَى آبَاءِنَا وَاُمَّهَاتِنَا وَأَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَأَسَاتِذَتِنَا وَمُعَلِّمِيْنَا وَلِمَنْ أَحْسَنَ إِلَيْنَا وَلِأَصْحَابِ الحُقُوْقِ عَلَيْنَا
Allāhummaghfir lil muslimīna wal muslimāt, wal mukminīna wal mukmināt, al-ahyā’i minhum wal amwāt, min masyāriqil ardhi ilā maghāribihā, barrihā wa bahrihā, khushūshan ilā ābā’inā, wa ummahātinā, wa ajdādinā, wa jaddārinā, wa asātidzatinā, wa mu‘allimīnā, wa li man ahsana ilainā, wa li ashhābil huquqi ‘alaynā.
Artinya, “Ya Allah, ampunilah mukminin, mukminat, muslimin, muslimat, yang masih hidup, yang telah wafat, yang tersebar dari timur hingga barat, di darat dan di laut, khususnya bapak, ibu, kakek, nenek, ustadz, guru, mereka yang telah berbuat baik terhadap kami, dan mereka yang masih memiliki hak terhadap kami.”
Berikut ini adalah lanjutan doa yang dapat dibaca sebagai permohonan rahmat, ampunan, dan syafaat bagi mereka yang bersyahadat secara umum.
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُمْ. اللَّهُمَّ اَنْزِلِ الرَّحْمَةَ وَالْمَغْفِرَةَ وَالشَّفَاعَةَ عَلَى أَهْلِ الْقُبُوْرِ مِنْ أَهْلِ لَاالَهَ اِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَّسُوْلُ اللهِ.
Allāhummaghfir lahum, warhamhum, wa ‘āfihim, wa‘fu ‘anhum. Allāhumma anzilir rahmata, wal maghfirata, was syafā’ata ‘alā ahlil qubūri min ahli lā ilāha illallāhu Muhammadun rasūlullāh.
Artinya, “Ya Allah, berikanlah ampunan, kasih sayang, afiat, dan maaf untuk mereka. Ya Allah, turunkanlah rahmat, ampunan, syafa’at bagi ahli kubur penganut dua kalimat syahadat.”
Doa untuk kedua orang tua yang telah meninggal ada baiknya ditutup dengan doa sapu jagad, shalawat nabi, dan pembacaan Surat Al-Fatihah.
رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً، وَفِى الْآخِرَةِ حَسَنَةً، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، سًبْحَانَ رَبَّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ، وَصَلَّى اللهُ علَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ. اَلْفَاتِحَةْ …
Rabbanā ātina fid duniā hasanah, wa fil ākhirati hasanah, wa qinā ‘adzāban nār. Subhāna rabbika rabbil ‘izzati ‘an mā yashifūna, wa salāmun ‘alal mursalīna, wa shallallāhu ‘alā sayyidinā Muhammadin, wa ‘alā ālihī, wa shahbihī, wa sallama, wal hamdulillāhi rabbil ‘alamīn. Al-Fatihah.
Artinya, “Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Lindungi kami dari siksa api neraka. Maha suci Tuhanmu, Tuhan pemilik kemuliaan, dari segala yang mereka gambarkan. Semoga kesejahteraan melimpah untuk para rasul. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan sahabatnya. Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam. (baca Surat Al-Fatihah).”
Doa ini dikutip dari pelbagai sumber, yaitu Kitab Maslakul Akhyar karya Sayyid Utsman bin Yahya (1822 M-1913 M), Perukunan Melayu, dan Majmuk Syarif dengan penyesuaian sejumlah redaksional. Wallahu a‘lam

Assalamualaikum …

Pentingnya sholat Saudaraku

Shalat adalah rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat. 

Shalat ini mencakup berbagai macam ibadah, seperti: dzikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, rukuk, sujud, do’a, tasbih dan takbir.

Ada sejumlah hadits yang berkenaan dengan keutamaan dan hukumnya yang fardhu ‘ain. Dalam agama Islam, hukum wajibnya shalat lima waktu ini merupakan perkara yang telah dimiliki luas, baik di kalangan ulama maupun di kalangan awam kaum muslimin (ma’luumun minad Diin bidh-dharuurah).   Barangsiapa yang mengingkarinya, ia telah murtad dari agama Islam. la dituntut untuk bertaubat. Jika tidak bertaubat, ia menolak mati menurut ijma ‘kaum muslimin.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah yang ditentukan atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103).

Merupakan sebagian besar fenomena yang disayangkan, yaitu sebagian besar orang, kompilasi dalam proses perawatan di rumah sakit dengan berbaring di atas tempat tidur dan tidak bisa turun darinya, atau tidak bisa mengganti pakaian yang dilengkapi najis, atau dia tidak bisa menemukan tanah yang bisa digunakan untuk bertayamum, atau tidak dapat menemukan orang yang dapat menolongnya, maka ia akan mengakhirkan shalat hingga selesai dan berkata, “Aku akan laksanakan shalat ini nanti, jika uzur memiliki tiada.”

Ini adalah kesalahan yang sangat besar, ia telah meninggalkan shalat karena ketidaktahuannya dan sikapnya yang tidak meminta kepada orang yang mengetahui ilmunya.

Seharusnya orang yang suka dengan situasinya, ia tetap mengerjakan shalat sesuai dengan keadaannya. 

Cukup membantu shalat dalam keadaan seperti itu, tetapi ia harus melaksanakan shalat tanpa tayamum atau meminta harus memakai pakaian najis.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka, bertawakalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. ‘ ‘[At-Taghabun: 16].

Bahkan, sekalipun shalat dengan tidak menghadap kiblat karena tidak mampu melakukannya, maka shalatnya tetap sah.

Ketahuilah, barangsiapa yang meninggalkan shalat karena menyepelekan atau malas, dan bukan karena mengingkari tanggungnya, ia memiliki kafir menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Pendapat itu adalah pendapat yang tepat karena adanya dalil-dalil, seperti hadits (artinya):

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ

“Pemisah antara kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat ”. [SDM. Muslim]

Orang yang keluar shalat selayaknya disebarluaskan berita tentang perbuatannya tersebut, agar kejelekannya diketahui masyarakat hingga dia jera dan melakukan shalat. 

Tidak boleh kita meminta Salam, tidak juga memenuhi undanganya hingga ia bertaubat dan mendirikan shalat, karena shalat adalah tiang agama dan pembeda antara orang muslim dengan orang kafir. Sekalipun seorang hamba melakukan berbagai amalan, semua itu tidak akan bermanfaat, selama ia masih meninggalkan shalat, begitulah penjelasan lengkap dari Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah.

Catatan:

Semua pertanggungan tersebut diterapkan dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mudharat / bahaya yang ditimbulkannya di sebuah masyarakat, sehingga kompilasi diperdebatkan dengan mempertajam tentang pertikaian tersebut sehingga menimbulkan bahaya dan kerusakan yang jauh lebih besar dari maslahatnya, seperti orang yang memerlukan shalat seperti ini tetap berjalan shalatnya, bahkan ditambah lagi dengan lari dari dakwah islam serta menyulut api permusuhan, maka pemulihan kompilasi itu adalah menggunakan hikmah selain sikap itu, agar dapat diubah sehingga ia dapat menerima kebenaran.

Assalamualaikum…

Do’a orang tua terhadap anak :

Ini adalah pelajaran yang mesti diketahui setiap orang tua.

Doa mereka sungguh ajaib jika itu ditujukan pada anak-anak mereka.

Jika ortu ingin anaknya menjadi sholeh dan baik, maka doakanlah mereka karena doa ortu adalah doa yang mudah diijabahi.

Namun ingat sebenarnya doa yang dimaksudkan di sini mencakup doa baik dan buruk dari orang tua pada anaknya.

Jika ortu mendoakan jelek pada anaknya, maka itu pun akan terkabulkan. Sehingga ortu mesti hati-hati dalam mendoakan anak.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua, doa orang yang bepergian (safar) dan doa orang yang dizholimi.

” (HR. Abu Daud no. 1536. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini hasan).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ ، وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ

Tidak doa yang tidak tertolak yaitu doa orang tua, doa orang yang berpuasa dan doa seorang musafir.

(HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1797).

Dalam dua hadits ini disebutkan umum, artinya mencakup doa orang tua yang berisi kebaikan atau kejelekan pada anaknya.

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuRasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ يُسْتَجَابُ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ لِوَلَدِهِ

Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang yang dizholimi, doa orang yang bepergian (safar) dan doa baik orang tua pada anaknya.

(HR. Ibnu Majah no. 3862. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Riwayat ini menyebutkan bahwa doa baik orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab.

Muhammad bin Isma’il Al Bukhari membawakan dalam kitab Al Adabul Mufrod beberapa riwayat mengenai doa orang tua.

Di antara riwayat tersbeut, Abu Hurairah berkata, ”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَهُنَّ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْوَالِدَيْنِ عَلىَ وَلَدِهِمَا

“Ada tiga jenis doa yang mustajab (terkabul), tidak diragukan lagi, yaitu doa orang yang dizalimi, doa orang yang bepergian dan doa kejelekan kedua orang tua kepada anaknya.”

(Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 32. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrod no. 24).

Hadits ini menunjukkan bahwa doa jelek orang tua pada anaknya termasuk doa yang mustajab.

Hal itu dibuktikan dalam kisah Juraij berikut ini. Kisah ini menunjukkan bahwa doa jelek ibunya pada Juraij terkabul. Kisah ini dibawakan pula oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod.

Abu Hurairah berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا تَكَلَّمَ مَوْلُوْدٌ مِنَ النَّاسِ فِي مَهْدٍ إِلاَّ عِيْسَى بْنُ مَرْيَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ [وَسَلَّمَ] وَصَاحِبُ جُرِيْجٍ” قِيْلَ: يَا نَبِيَّ اللهِ! وَمَا صَاحِبُ جُرَيْجٍ؟ قَالَ: “فَإِنَّ جُرَيْجًا كَانَ رَجُلاً رَاهِباً فِي صَوْمَعَةٍ لَهُ، وَكَانَ رَاعِيُ بَقَرٍ يَأْوِي إِلَى أَسْفَلِ صَوْمَعَتِهِ، وَكَانَتْ اِمْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِ الْقَرْيَةِ تَخْتَلِفُ إِلَى الرَّاعِي، فَأَتَتْ أُمُّهُ يَوْمًٍا فَقَالَتْ: يَا جُرَيْجُ! وَهُوَ يُصّلِّى، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ – وَهُوَ يُصَلِّي – أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ، ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَّانِيَةَ، فَقَالَ فِي نَفْسِهِ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. ثُمَّ صَرَخَتْ بِهِ الثَالِثَةَ فَقَالَ: أُمِّي وَصَلاَتِي؟ فَرَأَى أَنْ يُؤْثِرَ صَلاَتَهُ. فَلَمَّا لَمْ يُجِبْهَا قَالَتْ: لاَ أَمَاتَكَ اللهُ يَا جُرَيْجُ! حَتىَّ تَنْظُرَ فِي وَجْهِ المُوْمِسَاتِ. ثُمَّ انْصَرَفَتْ فَأُتِيَ الْمَلِكُ بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ وَلَدَتْ[1]

. فَقَالَ: مِمَّنْ؟ قَالَتْ: مِنْ جُرَيْجٍ. قَالَ: أَصَاحِبُ الصَّوْمَعَةِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: اِهْدَمُوا صَوْمَعَتَهُ وَأْتُوْنِي بِهِ، فَضَرَبُوْا صَوْمَعَتَهُ بِالْفُئُوْسِ، حَتىَّ وَقَعَتْ. فَجَعَلُوْا يَدَهُ إِلَى عُنُقِهِ بِحَبْلٍ؛ ثُمَّ انْطَلَقَ بِهِ، فَمَرَّ بِهِ عَلَى الْمُوْمِسَاتِ، فَرَآهُنَّ فَتَبَسَّمَ، وَهُنَّ يَنْظُرْنَ إِلَيْهِ فِي النَّاسِ. فَقَالَ الْمَلِكُ: مَا تَزْعُمُ هَذِهِ؟ قَالَ: مَا تَزْعُمُ؟ قَالَ: تَزْعُمُ أَنَّ وَلَدَهَا مِنْكَ. قَالَ: أَنْتِ تَزْعَمِيْنَ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: أَيْنَ هَذَا الصَّغِيْرُ؟ قَالُوْا: هَذَا فِي حُجْرِهَا، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ. فَقَالَ: مَنْ أَبُوْكَ؟ قَالَ: رَاعِي الْبَقَرِ. قَالَ الْمَلِكُ: أَنَجْعَلُ صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: مِنْ فِضَّةٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: فَمَا نَجْعَلُهَا؟ قَالَ: رَدُّوْهَا كَمَا كَانَتْ. قَالَ: فَمَا الَّذِي تَبَسَّمْتَ؟ قَالَ: أَمْراً عَرَفْتُهُ، أَدْرَكَتْنِى دَعْوَةُ أُمِّي، ثُمَّ أَخْبَرَهُمْ

“Tidak ada bayi yang dapat berbicara dalam buaian kecuali Isa bin Maryam dan Juraij” Lalu ada yang bertanya,”Wahai Rasulullah siapakah Juraij?”.

Beliau lalu bersabda, ”Juraij adalah seorang rahib yang berdiam diri pada rumah peribadatannya (yang terletak di dataran tinggi/gunung).

Terdapat seorang penggembala yang menggembalakan sapinya di lereng gunung tempat peribadatannya dan seorang wanita dari suatu desa menemui penggembala itu (untuk berbuat mesum dengannya).

(Suatu ketika) datanglah ibu Juraij dan memanggilnya ketika ia sedang melaksanakan shalat, ”Wahai Juraij.” Juraij lalu bertanya dalam hatinya, ”Apakah aku harus memenuhi panggilan ibuku atau meneruskan shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya.

Ibunya lalu memanggil untuk yang kedua kalinya.  Juraij kembali bertanya di dalam hati, ”Ibuku atau shalatku?” Rupanya dia mengutamakan shalatnya.

Ibunya memanggil untuk kali ketiga. Juraij bertanya lagi dalam hatinya, ”lbuku atau shalatku?” Rupanya dia tetap mengutamakan shalatnya.

Ketika sudah tidak menjawab panggilan, ibunya berkata, “Semoga Allah tidak mewafatkanmu, wahai Juraij sampai wajahmu dipertontonkan di depan para pelacur?”

[2] Lalu ibunya pun pergi meninggalkannya.

Wanita yang menemui penggembala tadi dibawa menghadap raja dalam keadaan telah melahirkan seorang anak[4]. Raja itu bertanya kepada wanita tersebut, ”Hasil dari (hubungan dengan) siapa (anak ini)?” “Dari Juraij?”, jawab wanita itu. Raja lalu bertanya lagi, “Apakah dia yang tinggal di tempat peribadatan itu?” “Benar”, jawab wanita itu. Raja berkata, ”Hancurkan rumah peribadatannya dan bawa dia kemari.” Orang-orang lalu menghancurkan tempat peribadatannya dengan kapak sampai rata dan mengikatkan tangannya di lehernya dengan tali lalu membawanya menghadap raja. Di tengah perjalanan Juraij dilewatkan di hadapan para pelacur.[5] Ketika melihatnya Juraij tersenyum dan para pelacur tersebut melihat Juraij yang berada di antara manusia.

Raja lalu bertanya padanya, “Siapa ini menurutmu?”. Juraij balik bertanya, “Siapa yang engkau maksud?” Raja berkata, “Dia (wanita tadi) berkata bahwa anaknya adalah hasil hubungan denganmu.” Juraij bertanya, “Apakah engkau telah berkata begitu?” “Benar”, jawab wanita itu. Juraij lalu bertanya, ”Di mana bayi itu?” Orang-orang lalu menjawab, “(Itu) di pangkuan (ibu)nya.” Juraij lalu menemuinya dan bertanya pada bayi itu, ”Siapa ayahmu?” Bayi itu menjawab, “Ayahku si penggembala sapi.”

Kontan sang raja berkata, “Apakah perlu kami bangun kembali rumah ibadahmu dengan bahan dari emas.” Juraij menjawab, “Tidak perlu”. “Ataukah dari perak?” lanjut sang raja. “Jangan”, jawab Juraij. “Lalu dari apa kami akan bangun rumah ibadahmu?”, tanya sang raja. Juraij menjawab, “Bangunlah seperti semula.” Raja lalu bertanya, “Mengapa engkau tersenyum?” Juraij menjawab, “(Saya tertawa) karena suatu perkara yang telah aku ketahui, yaitu terkabulnya do’a ibuku terhadap diriku.” Kemudian Juraij pun memberitahukan hal itu kepada mereka.”(Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 33. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrod no. 25).  Lihat [Bukhari: 60-Kitab Al Anbiyaa, 48-Bab ”Wadzkur fil kitabi Maryam”. Muslim: 45-Kitab Al Birr wash Shilah wal Adab, hal. 7-8]

Maka sungguh amat bahaya jika keluar dari lisan orang tua doa jelek pada anaknya sendiri karena doa seperti itu bisa terkabul sebagaimana dapat kita lihat dalam kisah Juraij di atas. Yang terbaik, hendaklah orang tua mendoakan anaknya dalam kebaikan dan moga anaknya menjadi sholeh serta berada di jalan yang lurus. Ketika marah karena kenakalan anaknya, hendaklah amarah tersebut ditahan. Ingatlah sekali lagi bahwa di saat marah lalu keluar doa jelek dari lisan ortu, maka bisa jadi doa jelek itu terwujud.

Hendaklah orang tua mencontoh para nabi dan orang sholeh yang selalu mendoakan kebaikan pada anak keturunannya. Lihatlah contoh Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam di mana beliau berdoa,

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلاَةِ وَمِن ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاء

Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat. Ya Tuhan Kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40)

رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آمِنًا وَاجْنُبْنِي وَبَنِيَّ أَن نَّعْبُدَ الأَصْنَامَ

Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala.” (QS. Ibrahim: 35)

Lihatlah sifat ‘ibadurrahman (hamba Allah) yang berdoa,

وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Dan orang-orang yang berkata: “Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada kami, isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Furqan: 74)

Moga Allah memperkenankan doa kita sebagai orang tua yang berisi kebaikan kepada anak-anak kita. Moga anak-anak kita berada dalam kebaikan dan terus berada dalam bimbingan Allah di jalan yang lurus. Jika kita sebagai anak, janganlah sampai durhaka pada orang tua.

Banyak-banyaklah berbuat baik pada mereka, sehingga kita pun akan didoakan oleh bapak dan ibu kita.

Semoga sajian singkat di malam ini bermanfaat bagi pembaca setia rumaysho.com sekalian.

Wallahu waliyyut taufiq.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai